Pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan di Badan Usaha Milik Negara ditinjau berdasarkan Pasal 18 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi

Show simple item record

dc.contributor.advisor Pohan, Agustinus
dc.contributor.advisor Rismawati
dc.contributor.author Kristian, Timothy Andar Law
dc.date.accessioned 2024-07-03T08:38:57Z
dc.date.available 2024-07-03T08:38:57Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp44555
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17294
dc.description 5152 - FH en_US
dc.description.abstract Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang berupa perusahan-perusahaan atau yang dikenal sebagai perseroan terbatas yang tujuannya untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Perseroan terbatas dijalankan oleh organ perusahaan yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Maka dari itu, banyaknya kesempatan bagi para organ perseroan untuk mencari keuntungan demi kepentingan diri sendiri dan mengesampingkan tujuan awal perseroan tersebut didirikan. Dalam hal terjadinya tindak pidana korupsi di BUMN, negara Indonesia memiliki aturan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20/2001. Dalam penyelesaian kasus korupsi di BUMN, masih tersisa masalah yang belum sepenuhnya terselesaikan dikarenakan pengembalian kerugian keuangan yang dibayarkan oleh terdakwa kasus korupsi hanya memulihkan kerugian yang dialami oleh negara. Demikian dalam penelitian ini akan dibahas mengenai pengembalian kerugian keuangan bagi persero yang bersangkutan dan juga bagaimana pemulihan hak bagi pemegang saham selain negara, dimana penelitian ini akan menggunakan metode yuridis normatif. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject BUMN en_US
dc.subject PERSEROAN TERBATAS en_US
dc.subject TINDAK PIDANA KORUPSI en_US
dc.subject PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA en_US
dc.subject PEMEGANG SAHAM SELAIN NEGARA en_US
dc.title Pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan di Badan Usaha Milik Negara ditinjau berdasarkan Pasal 18 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200267
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8949060022
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0403089202
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account