Pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan di Badan Usaha Milik Negara ditinjau berdasarkan Pasal 18 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account