Abstract:
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang berupa perusahan-perusahaan atau yang dikenal sebagai perseroan terbatas yang tujuannya untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Perseroan terbatas dijalankan oleh organ perusahaan yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Maka dari itu, banyaknya kesempatan bagi para organ perseroan untuk mencari keuntungan demi kepentingan diri sendiri dan mengesampingkan tujuan awal perseroan tersebut didirikan. Dalam hal terjadinya tindak pidana korupsi di BUMN, negara Indonesia memiliki aturan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20/2001. Dalam penyelesaian kasus korupsi di BUMN, masih tersisa masalah yang belum sepenuhnya terselesaikan dikarenakan pengembalian kerugian keuangan yang dibayarkan oleh terdakwa kasus korupsi hanya memulihkan kerugian yang dialami oleh negara. Demikian dalam penelitian ini akan dibahas mengenai pengembalian kerugian keuangan bagi persero yang bersangkutan dan juga bagaimana pemulihan hak bagi pemegang saham selain negara, dimana penelitian ini akan menggunakan metode yuridis normatif.