Perlindungan hukum debitur dalam pelaksanaan Perjanjian Rescheduling antara Debitur X dan Perusahaan Pembiayaan X sebagai kebijakan penundaan pembayaran pembiayaan pada masa pandemi Covid-19

Show simple item record

dc.contributor.advisor Novenanty, Wurianalya Maria
dc.contributor.author Hambali, Abi Raihan
dc.date.accessioned 2024-07-03T07:13:44Z
dc.date.available 2024-07-03T07:13:44Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp44546
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17286
dc.description 5143 - FH en_US
dc.description.abstract Virus Covid-19 menjangkit seluruh dunia sejak akhir 2019, termasuk Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional. Hal ini disebabkan oleh tingginya jumlah korban dan kerugian harta benda yang meningkat, luasnya wilayah yang terjangkit, dan kondisi sosial ekonomi yang menurun signifikan. Kesulitan masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhan, termasuk di antaranya adalah tersendatnya pembayaran pada perusahaan pembiayaan oleh debitur. Oleh sebab itu, guna menanggulangi dampak penyebaran Covid-19, maka diambil kebijakan countercyclical melalui POJK Nomor14/2020. Dalam POJK tersebut diatur pula kebijakan rescheduling yaitu berupa perubahan syarat pada perjanjian pembiayaan terkait dengan jadwal atau jangka waktu pembayaran termasuk masa tenggang (grace period) serta perubahan nilai angsuran yang harus dibayarkan. Namun, jika pihak Perusahaan Pembiayaan X membuat perjanjian rescheduling secara sepihak bahkan tidak terdapat perjanjian secara tertulis, maka akan berdampak kepada syarat formil dari suatu perjanjian. Melalui metode penelitian yuridis normatif akan dikaji lebih mendalam terkait perjanjian rescheduling tersebut. Akibat hukum dari perjanjian rescheduling yang dibuat secara sepihak oleh Perusahaan Pembiayaan X dan tidak dibuat secara tertulis melanggar yaitu Pasal 33 ayat (1) dan 35 POJK Nomor 35/2018; 2) Pasal 32 ayat (1) huruf c POJK Nomor 6/2022, maka perjanjian batal demi hukum dan perjanjian dianggap tidak pernah ada, sebab melanggar syarat formil pembuatan perjanjian yang tidak boleh melanggar perundang-undangan. Sedangkan bagi Debitur X sebagai konsumen yang haknya dilanggar maka dilindungi dengan cara mengajukan pengaduan hingga langkah gugatan yang dapat didampingi OJK pada pengadilan seperti tercantum pada POJK Nomor 18/2018 dan POJK Nomor 6/2022. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PERLINDUNGAN HUKUM en_US
dc.subject PERUSAHAAN PEMBIAYAAN en_US
dc.subject PERJANJIAN RESCHEDULING en_US
dc.title Perlindungan hukum debitur dalam pelaksanaan Perjanjian Rescheduling antara Debitur X dan Perusahaan Pembiayaan X sebagai kebijakan penundaan pembayaran pembiayaan pada masa pandemi Covid-19 en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200101
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425058403
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account