Perlindungan hukum debitur dalam pelaksanaan Perjanjian Rescheduling antara Debitur X dan Perusahaan Pembiayaan X sebagai kebijakan penundaan pembayaran pembiayaan pada masa pandemi Covid-19

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account