Perlindungan terhadap konsumen akibat restrukturisasi perjanjian pembiayaan secara sepihak menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Waluyo, Bernadette M.
dc.contributor.author Probokusumo, Rahadian Masaliha
dc.date.accessioned 2024-07-03T05:04:25Z
dc.date.available 2024-07-03T05:04:25Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp44544
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17280
dc.description 5141 - FH en_US
dc.description.abstract Perjanjian pembiayaan adalah salah satu cara untuk menjawab permasalahan masyarakat dalam memperoleh pemenuhan barang yang dibutuhkan dan memberikan jalan keluar ketika pihak supplier menghadapi banyak permintaan atau hasrat masyarakat untuk membeli barang tetapi calon pembeli tersebut tidak mampu untuk membayar harga barang tersebut secara tunai. Lembaga pembiayaan selaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), hadir untuk mewadahi kebutuhan akan pembiayaan di masyarakat. Hanya saja, ada kemungkinan bagi lembaga pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi perjanjian pembiayaan secara sepihak tanpa sepengetahuan konsumen selaku pihak yang terikat dalam perjanjian, yang mana perbuatan tersebut dapat merugikan konsumen. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui upaya perlindungan terhadap konsumen lembaga pembiayaan yang mengalami dampak restrukturisasi perjanjian pembiayaan secara sepihak. Selain itu, penelitian ini juga ditujukan untuk mengetahui bagaimana langkah hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Perbuatan restrukturisasi perjanjian secara sepihak yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan, melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan Market Conduct dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 06/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Konsumen dapat melakukan upaya hukum melalui pengadilan, atau di luar pengadilan dengan bantuan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PERLINDUNGAN KONSUMEN en_US
dc.subject LEMBAGA PEMBIAYAAN en_US
dc.subject RESTRUKTURISASI PERJANJIAN en_US
dc.title Perlindungan terhadap konsumen akibat restrukturisasi perjanjian pembiayaan secara sepihak menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200002
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0401085801
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account