Abstract:
Perjanjian pembiayaan adalah salah satu cara untuk menjawab permasalahan masyarakat dalam memperoleh pemenuhan barang yang dibutuhkan dan memberikan jalan keluar ketika pihak supplier menghadapi banyak permintaan atau hasrat masyarakat untuk membeli barang tetapi calon pembeli tersebut tidak mampu untuk membayar harga barang tersebut secara tunai. Lembaga pembiayaan selaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), hadir untuk mewadahi kebutuhan akan pembiayaan di masyarakat. Hanya saja, ada kemungkinan bagi lembaga pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi perjanjian pembiayaan secara sepihak tanpa sepengetahuan konsumen selaku pihak yang terikat dalam perjanjian, yang mana perbuatan tersebut dapat merugikan konsumen. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui upaya perlindungan terhadap konsumen lembaga pembiayaan yang mengalami dampak restrukturisasi perjanjian pembiayaan secara sepihak. Selain itu, penelitian ini juga ditujukan untuk mengetahui bagaimana langkah hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Perbuatan restrukturisasi perjanjian secara sepihak yang dilakukan oleh
lembaga pembiayaan, melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan Market
Conduct dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 06/POJK.07/2022 tentang
Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Konsumen dapat
melakukan upaya hukum melalui pengadilan, atau di luar pengadilan dengan bantuan
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).