Studi kasus terhadap pertimbangan bukti petunjuk yang digunakan hakim dalam Putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Jessica Kumala Wongso

Show simple item record

dc.contributor.advisor Bekti, R. Ismadi Santoso
dc.contributor.author Juansyah, Teuku Akmal
dc.date.accessioned 2024-07-03T03:41:49Z
dc.date.available 2024-07-03T03:41:49Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skh54
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17273
dc.description 5045 - FH en_US
dc.description.abstract Dalam penelitian ini, Penulis berfokus kepada Alat bukti yang tidak diatur didalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana. Pembuktian merupakan proses yang sangat penting karena dalam hal menjelaskan apakah seorang terdakwa benar melakukan atau tidak melakukan Tindakan yang telah dilarang dalam Undang – Undang. Pembuktian yang tidak jelas tentunya sangat menjadi hal yang tidak benar, karena dapat menimbulkan Tindakan kesewenangan yang dilakukan hakim, serta dilanggarnya Hak sebagai manusia. Alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana menjadi pedoman untuk proses pembuktian yang dilakukan dalam pengadilan, jika hal tersebut menimbulkan kerugian pada terdakwa, maka konsep setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama dihadapan hukum terbilang gugur. Pada studi kasus ini terdapat subyek hukum Bernama Jessica Kumala Wongso yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri yaitu Wayan Mirna Salihin, Jessica berulang kali melakukan Tindakan hukum luar biasa demi membuktikan dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan hal itu, namun Hakim tetap bersikukuh terhadap bersalahnya Jessica dengan menggunakan dasar circumstantial evidence atau alat bukti tidak langsung serta keyakinan hakim sendiri. Seharusnya hakim tidak dapat menggunakan alat bukti circumstantial evidence atau alat bukti tidak langsung, maka dari itu terhadap putusan tersebut Penulis melakukan penelitian ini dengan menggunakan metode yuridis normative untuk mengkaji apakah pertimbangan hukum atas didakwanya Jessica Kumala Wongso sudah tepat dan bagaimana pengaturannya dalam Sistem Hukum Peradilan yang dimiliki Negara Indonesia terhadap alat bukti circumstantial evidence atau alat bukti tidak langsung menurut rumusan dari Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana dan ditemukan bahwa pertimbangan hakim tidak tepat. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PEMBUKTIAN en_US
dc.subject PEMBUNUHAN BERENCANA en_US
dc.subject CIRCUMSTANTIAL EVIDENCE en_US
dc.subject PETUNJUK en_US
dc.subject PERTIMBANGAN HAKIM en_US
dc.title Studi kasus terhadap pertimbangan bukti petunjuk yang digunakan hakim dalam Putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Jessica Kumala Wongso en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200130
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0402095802
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#IlmuHukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account