Analisis yuridis terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/PID.SUS/2020 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 130 PK/PID.SUS/2013 berdasarkan doktrin Business Judgement Rule

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sembiring, Sentosa
dc.contributor.author Purba, Feliks Gerald Ferguson
dc.date.accessioned 2023-12-14T03:47:26Z
dc.date.available 2023-12-14T03:47:26Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp44217
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/16764
dc.description 5133 - FH en_US
dc.description.abstract Terdapat putusan pengadilan yang dalam hal ini Hakim kurang tepat dalam menerapkan doktrin Business Judgement Rule yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 121/PID.SUS/2020 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 130 PK/PID.SUS/2013. Penerapan doktrin Business Judgement Rule harus tepat agar tidak terjadi multi-tafsir dan perbedaan kriteria masing-masing Hakim. Apabila penerapan doktrin tersebut salah maka akan menyebabkan ketidak pastian hukum akan berlakunya doktrin tersebut. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 121/PID.SUS/2020, Hakim menangani kasus yang menyangkut Karen Agustiawan, Direksi PT Pertamina. Karen Agustiawan didakwa telah mengambil keputusan direksi yaitu menyetujui investasi terhadap blok BMG akan tetapi menimbulkan kerugian bagi PT. Pertamina. Sedangkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 130 PK/PID.SUS/2013, Hakim menangani kasus yang melibatkan Fachrudin Yasin dan Roy Achmad Ilham yang menjabat sebagai Group Head Corporate Relationship Management dan Group Head Credit Risk Management PT. Bank Mandiri. Fachrudin Yasin dan Roy Achmad Ilham didakwa telah memberi persetujuan kepada direksi untuk menyetujui pemberian kredit bagi PT. Arthabhama Textindo (PT. ABM) dan PT. Arthatrimustika Textindo yang menimbulkan kerugian bagi PT. Bank Mandiri. Putusan Hakim menyatakan Karen Agustiawan, Fachrudin Yasin, dan Roy Achmad Ilham tidak bersalah karena tindakannya memenuhi doktrin Business Judgement Rule, akan tetapi hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar Pertimbangan Hakim dalam kasus Karen Agustiawan tidak relevan dengan dokrin Business Judgement Rule karena tidak menyebutkan dasar hukum yang dirujuk untuk dijadikan dasar hukum dalam Putusan tersebut, sedangkan dalam kasus Fachrudin Yasin dan Roy Achmad Ilham tidak relevan dengan doktrin Business Judgement Rule karena doktrin tersebut hanya cukup untuk melindungi Direksi saja. Berdasarkan Subyeknya, doktrin Business Judgement Rule hanya dapat diterapkan oleh Direksi Perusahaan. Sedangkan berdasarkan Obyeknya, keputusan bisnis (business decisions) dari Direksi yang menimbulkan kerugian adalah Obyek dari doktrin Business Judgement Rule. Selain merujuk pada Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk menentukan Parameter Penerapan doktrin Business Judgement Rule dapat merujuk pada Dokumen Internal milik Perusahaan terkait Business Judgement Rule dan merujuk pada Teori Hukum yang ada seperti fiduciary duty, asas hukum putusan hakim. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject HUKUM PERUSAHAAN en_US
dc.subject PUTUSAN HAKIM en_US
dc.subject BUSINESS JUDGEMENT RULE en_US
dc.title Analisis yuridis terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/PID.SUS/2020 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 130 PK/PID.SUS/2013 berdasarkan doktrin Business Judgement Rule en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801289
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8956450022
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account