Abstract:
Terdapat putusan pengadilan yang dalam hal ini Hakim kurang tepat
dalam menerapkan doktrin Business Judgement Rule yaitu Putusan Mahkamah
Agung Nomor 121/PID.SUS/2020 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 130
PK/PID.SUS/2013. Penerapan doktrin Business Judgement Rule harus tepat agar
tidak terjadi multi-tafsir dan perbedaan kriteria masing-masing Hakim. Apabila
penerapan doktrin tersebut salah maka akan menyebabkan ketidak pastian hukum
akan berlakunya doktrin tersebut. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor
121/PID.SUS/2020, Hakim menangani kasus yang menyangkut Karen
Agustiawan, Direksi PT Pertamina. Karen Agustiawan didakwa telah mengambil
keputusan direksi yaitu menyetujui investasi terhadap blok BMG akan tetapi
menimbulkan kerugian bagi PT. Pertamina. Sedangkan dalam Putusan Mahkamah
Agung Nomor 130 PK/PID.SUS/2013, Hakim menangani kasus yang melibatkan
Fachrudin Yasin dan Roy Achmad Ilham yang menjabat sebagai Group Head
Corporate Relationship Management dan Group Head Credit Risk Management
PT. Bank Mandiri. Fachrudin Yasin dan Roy Achmad Ilham didakwa telah
memberi persetujuan kepada direksi untuk menyetujui pemberian kredit bagi PT.
Arthabhama Textindo (PT. ABM) dan PT. Arthatrimustika Textindo yang
menimbulkan kerugian bagi PT. Bank Mandiri. Putusan Hakim menyatakan
Karen Agustiawan, Fachrudin Yasin, dan Roy Achmad Ilham tidak bersalah
karena tindakannya memenuhi doktrin Business Judgement Rule, akan tetapi hasil
penelitian menunjukkan bahwa dasar Pertimbangan Hakim dalam kasus Karen
Agustiawan tidak relevan dengan dokrin Business Judgement Rule karena tidak
menyebutkan dasar hukum yang dirujuk untuk dijadikan dasar hukum dalam
Putusan tersebut, sedangkan dalam kasus Fachrudin Yasin dan Roy Achmad
Ilham tidak relevan dengan doktrin Business Judgement Rule karena doktrin
tersebut hanya cukup untuk melindungi Direksi saja. Berdasarkan Subyeknya,
doktrin Business Judgement Rule hanya dapat diterapkan oleh Direksi Perusahaan.
Sedangkan berdasarkan Obyeknya, keputusan bisnis (business decisions) dari
Direksi yang menimbulkan kerugian adalah Obyek dari doktrin Business
Judgement Rule. Selain merujuk pada Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk menentukan Parameter
Penerapan doktrin Business Judgement Rule dapat merujuk pada Dokumen
Internal milik Perusahaan terkait Business Judgement Rule dan merujuk pada
Teori Hukum yang ada seperti fiduciary duty, asas hukum putusan hakim.