Penggunaan hipnotis sebagai daya upaya dalam tindak pidana penipuan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Kurniasari, Anne Safrina
dc.contributor.author Gianina, Palemita
dc.date.accessioned 2023-12-14T03:28:23Z
dc.date.available 2023-12-14T03:28:23Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp44213
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/16759
dc.description 5129 - FH en_US
dc.description.abstract Seiring berkembangnya zaman, semakin berkembang pula tindak kejahatan yang terjadi, termasuk pula kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan. Kejahatan sebagai suatu fenomena yang kompleks harus dipahami dari berbagai sisi, dapat dilihat dari banyaknya sudut pandang orang-orang terhadap suatu kasus. Perkembangan teknologi, informasi, pengetahuan, bahkan perkembangan hukum ikut pula berimbas pada perkembangan kejahatan. Semakin rumit suatu peraturan yang ada seolah memaksa pelaku untuk melakukan inovasi dalam melaksanakan kejahatannya. Perkembangan yang terjadi dalam tindak pidana penipuan salah satunya adalah dengan menggunakan hipnotis untuk melancarkan aksi kejahatannya. Seperti adagium “hukum tertatih-tatih di belakang perkembangan zaman”, menjadi suatu pertanyaan apakah penggunaan hipnotis yang mulai banyak berkembang dalam tindak pidana penipuan ini masih bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP sebagai pasal yang mengatur mengenai tindak pidana penipuan secara umum atau tidak. Ketika ada suatu perkembangan dalam tindak pidana namun kaidah hukum yang mengatur terkait hal tersebut tidak pula turut berkembang, maka dikhawatirkan akan terjadi kekosongan hukum yang akan berdampak pada gagal dipenuhinya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Di Indonesia terdapat beberapa kasus penipuan dengan hipnotis ini yang telah menjalani proses pemeriksaan hingga penuntutan ke pengadilan. Hal yang menarik adalah digunakannya Pasal 378 KUHP sebagai dasar penuntutan kasus penipuan dengan teknik hipnotis ini padahal dalam unsur daya upaya Pasal 378 KUHP, hipnotis tidak termasuk didalamnya. Maka dengan menggunakan metode penelitian yuridis psikologis, yang dilakukan dengan menganalisis aturan hukum terkait serta berdasarkan hasil wawancara dengan ahli, penulisan hukum ini akan membahas terkait penggunaan hipnotis dalam tindak pidana penipuan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hipnotis tidak dapat secara langsung dianggap menjadi bagian dari daya upaya dalam Pasal 378 KUHP, namun memang terdapat unsur dari daya upaya yang bersinggungan dengan unsur dari hipnotis ini. Sehingga perlu adanya pembaharuan hukum pidana terkhususnya yang berkaitan dengan penipuan agar penggunaan hipnotis dalam penipuan dapat diatur secara lebih tepat sebagai salah satu bentuk daya upaya dalam penipuan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject HIPNOTIS en_US
dc.subject PENIPUAN en_US
dc.subject PENIPUAN DENGAN HIPNOTIS en_US
dc.subject HIPNOTIS SEBAGAI DAYA UPAYA DALAM PENIPUAN en_US
dc.title Penggunaan hipnotis sebagai daya upaya dalam tindak pidana penipuan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801247
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0416096201
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account