Keberadaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan dalam mencegah terjadinya tindakan penyalahgunaan kredit pembiayaan jangka pendek atas potensi munculnya bank gagal berdampak sistemik

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sembiring, Sentosa
dc.contributor.author David, Nathaniel
dc.date.accessioned 2023-12-14T03:04:34Z
dc.date.available 2023-12-14T03:04:34Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp44210
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/16756
dc.description 5126 - FH en_US
dc.description.abstract Keberadaan Bank Gagal Berdampak Sistemik merupakan ancaman bagi negara khususnya pada stabilitas perekonomian yang ada. Hal ini membuat Lembaga Otoritas Perbankan perlu merancang langkah strategis sebagai bentuk penanganannya. Penanganan sebagaimana dimaksud dalam hal ini adalah pemberian Kredit Pembiayaan Jangka Pendek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Pada pokoknya Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatur serangkaian kewenangan dari Lembaga Otoritas Perbankan dalam mencegah serta menanggulangi krisis ekonomi yang akan muncul. Namun pada prakteknya, terdapat tindakan penyalahgunaan dari berbagai pihak yang tidak bertanggungjawab atas pemberian Kredit Pembiayaan Jangka Pendek ini. Keberadaan tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana keberadaan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan dalam mencegah hal tersebut. Melihat keadaan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, muncul hipotesis yang mana menimbulkan pemikiran bahwa masih terdapat kemungkinan terjadinya Tindakan Penyalahgunaan atas Kredit Pembiayaan Jangka Pendek sekalipun sudah ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan untuk mencegahnya. Dalam penulisan hukum ini, akan ditinjau bagaimana Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan mengatur mengenai persetujuan, pemberian serta pengawasan atas diberikan Kredit Pembiayaan Jangka Pendek kepada Bank Gagal Berdampak Sistemik. Kajian ini akan melihat bagaimana ketentuanketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan mengatur mengenai Kredit Pembiayaan Jangka Pendek. Penulisan Hukum ini juga akan melihat serta meninjau pandangan ilmu ekonomi terhadap UU tersebut serta Kredit Pembiayaan Jangka Pendek. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject BANK GAGAL BERDAMPAK SISTEMIK en_US
dc.subject KREDIT PEMBIAYAAN JANGKA PENDEK en_US
dc.subject LEMBAGA OTORITAS PERBANKAN en_US
dc.subject TINDAKAN PENYALAHGUNAAN en_US
dc.subject UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2016 en_US
dc.title Keberadaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan dalam mencegah terjadinya tindakan penyalahgunaan kredit pembiayaan jangka pendek atas potensi munculnya bank gagal berdampak sistemik en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801241
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8956450022
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account