Keberadaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan dalam mencegah terjadinya tindakan penyalahgunaan kredit pembiayaan jangka pendek atas potensi munculnya bank gagal berdampak sistemik

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account