Abstract:
Keberadaan Bank Gagal Berdampak Sistemik merupakan ancaman bagi negara
khususnya pada stabilitas perekonomian yang ada. Hal ini membuat Lembaga Otoritas
Perbankan perlu merancang langkah strategis sebagai bentuk penanganannya. Penanganan
sebagaimana dimaksud dalam hal ini adalah pemberian Kredit Pembiayaan Jangka Pendek
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Pada pokoknya Undang-Undang ini bertujuan untuk
mengatur serangkaian kewenangan dari Lembaga Otoritas Perbankan dalam mencegah serta
menanggulangi krisis ekonomi yang akan muncul. Namun pada prakteknya, terdapat tindakan
penyalahgunaan dari berbagai pihak yang tidak bertanggungjawab atas pemberian Kredit
Pembiayaan Jangka Pendek ini. Keberadaan tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan
bagaimana keberadaan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan dalam mencegah hal tersebut. Melihat keadaan
sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, muncul hipotesis yang mana menimbulkan
pemikiran bahwa masih terdapat kemungkinan terjadinya Tindakan Penyalahgunaan atas
Kredit Pembiayaan Jangka Pendek sekalipun sudah ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan untuk mencegahnya.
Dalam penulisan hukum ini, akan ditinjau bagaimana Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan mengatur mengenai
persetujuan, pemberian serta pengawasan atas diberikan Kredit Pembiayaan Jangka Pendek
kepada Bank Gagal Berdampak Sistemik. Kajian ini akan melihat bagaimana ketentuanketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan
Krisis Sistem Keuangan mengatur mengenai Kredit Pembiayaan Jangka Pendek. Penulisan
Hukum ini juga akan melihat serta meninjau pandangan ilmu ekonomi terhadap UU tersebut
serta Kredit Pembiayaan Jangka Pendek.