Keberadaan Parliamentary Threshold dalam sistem pemerintahan presidensial berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945

Show simple item record

dc.contributor.advisor Susilowati, W. M. Herry
dc.contributor.author Fath, Muhammad Ardhi Putra Al
dc.date.accessioned 2023-12-14T02:58:01Z
dc.date.available 2023-12-14T02:58:01Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp44209
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/16755
dc.description 5125 - FH en_US
dc.description.abstract Dalam menjalankan sebuah negara perlu menggunakan sistem agar bisa berjalan dengan baik. Sistem tersebut nantinya akan dijalankan oleh pemerintah berdasarkan amanat rakyat. Pada umumnya sistem yang ada disebut dengan sistem pemerintahan. Terdapat beberapa jenis sistem pemerinatahan yang berlaku di dunia ini, Indonesia sendiri menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Sebagaimana diamanatkan pada pasal 4 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan Indonesia. Berdasarkan hal tersebut terlihat bagaimana ketegasan sistem yang dianut. Konsekuensi diberlakukannya sistem pemerintahan presidensil adalah dilaksanakannya pemilihan umum secara langsung. Hal ini tidak hanya mencakup presiden, tetapi juga diberlakukan kepada lembaga legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah. Khususnya pada Dewan Perwakilan Rakyat terdapat ambang batas yang diberlakukan kepada peserta pemilu. Ambang batas terkait disebut dengan parliamentary threshold. Pengaturannya sendiri terdapat pada Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan besaran 4% (empat persen). Ambang batas tersebut bekerja dengan membatasi partai politik yang bisa masuk kepada parlemen dengan syarat besaran tertentu dari suara nasional. Dengan diberlakukannya parliamentary threshold dapat menimbulkan konflik di masyarkat. Hal ini terlihat dari adanya pengajuan untuk pegujian kepada Mahkamah Konstitusi. Pengajuan tersbut sudah dilakukan sejak diberlakukannya parliamentary threshold pertama kali yaitu pada pemilihan umum 2009. Pengujian tersebut terdaftar dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.3/PUU-VII/2009. Alasan dilakukan pengujian karena masyarakat merasa terdapat potensi dilanggarnya Undang-Undang Dasar Tahun 1945, khususnya mengenai hak politik rakyat. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PARLIAMENTARY THRESHOLD en_US
dc.subject SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL en_US
dc.subject UNDANG-UNDANG DASAR 1945 en_US
dc.title Keberadaan Parliamentary Threshold dalam sistem pemerintahan presidensial berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801238
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0431056201
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account