Abstract:
Dalam menjalankan sebuah negara perlu menggunakan sistem agar bisa berjalan dengan baik. Sistem tersebut nantinya akan dijalankan oleh pemerintah berdasarkan amanat rakyat. Pada umumnya sistem yang ada disebut dengan sistem pemerintahan. Terdapat beberapa jenis sistem pemerinatahan yang berlaku di dunia ini, Indonesia sendiri menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Sebagaimana diamanatkan pada pasal 4 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan Indonesia. Berdasarkan hal tersebut terlihat bagaimana ketegasan sistem yang dianut.
Konsekuensi diberlakukannya sistem pemerintahan presidensil adalah dilaksanakannya pemilihan umum secara langsung. Hal ini tidak hanya mencakup presiden, tetapi juga diberlakukan kepada lembaga legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah. Khususnya pada Dewan Perwakilan Rakyat terdapat ambang batas yang diberlakukan kepada peserta pemilu. Ambang batas terkait disebut dengan parliamentary threshold. Pengaturannya sendiri terdapat pada Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan besaran 4% (empat persen). Ambang batas tersebut bekerja dengan membatasi partai politik yang bisa masuk kepada parlemen dengan syarat besaran tertentu dari suara nasional.
Dengan diberlakukannya parliamentary threshold dapat menimbulkan konflik di masyarkat. Hal ini terlihat dari adanya pengajuan untuk pegujian kepada Mahkamah Konstitusi. Pengajuan tersbut sudah dilakukan sejak diberlakukannya parliamentary threshold pertama kali yaitu pada pemilihan umum 2009. Pengujian tersebut terdaftar dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.3/PUU-VII/2009. Alasan dilakukan pengujian karena masyarakat merasa terdapat potensi dilanggarnya Undang-Undang Dasar Tahun 1945, khususnya mengenai hak politik rakyat.