Tinjauan yuridis terhadap pengesampingan hak paten (Patent Waiver) vaksin corona virus disease 2019 (COVID-19) berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Show simple item record

dc.contributor.advisor Budiningsih, Catharina Ria
dc.contributor.author Manuel, Timothy
dc.date.accessioned 2023-12-12T06:18:29Z
dc.date.available 2023-12-12T06:18:29Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp44207
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/16750
dc.description 5123 - FH en_US
dc.description.abstract Hak paten merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual (HaKI) yang dianugerahkan bagi invensi di bidang teknologi yang dibuat oleh seorang inventor. Invensi- invensi yang dilindungi oleh hak paten seringkali merupakan produk atau proses baru yang memiliki nilai ekonomi dan mampu untuk membawa manfaat yang positif bagi masyarakat. Melalui pemberian hak paten, para inventor juga akan memperoleh hak eksklusif untuk melarang pihak lain dalam membuat dan memasarkan invensi yang serupa tanpa seizin inventor yang bersangkutan, sehingga mereka dapat memperoleh keuntungan yang banyak dengan mudah. Akan tetapi, hak eksklusif yang digunakan secara berlebihan oleh para inventor justru malah dapat mencederai kepentingan umum, terlebih lagi pada saat keadaan darurat seperti pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dampaknya dirasakan oleh seluruh dunia. Demi memperoleh akses terhadap vaksin COVID-19 yang dipandang sebagai satu-satunya jalan keluar dari pandemi COVID-19 itu sendiri, negara-negara berkembang pun bergegas untuk meyakinkan negara-negara maju dan perusahaan-perusahaan farmasi besar di dunia agar mereka mau mengesampingkan hak paten vaksin COVID-19 yang mereka buat. Tetapi, mereka dengan tegas menolak wacana pengesampingan hak paten yang diajukan oleh negara-negara berkembang karena tidak ada urgensi yang nyata untuk melakukan hal tersebut, bahkan dalam situasi pandemi COVID-19. Pada penelitian ini yang lebih berfokus pada kontroversi pengesampingan hak paten COVID-19 dalam konteks nasional, Penulis berupaya untuk mencari jalan tengah untuk kedua belah pihak agar kepentingan Pemerintah Republik Indonesia dan para inventor dapat terpenuhi di saat yang sama. Untuk mencapai tujuan tersebut, Penulis mengkaji beberapa peraturan perundang-undangan dalam tataran hukum positif Indonesia serta beberapa konvensi internasional yang berkaitan dengan HaKI (khususnya hak paten) demi mencari solusi paling tepat untuk menjamin meratanya distribusi vaksin COVID-19. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject HAK PATEN en_US
dc.subject HAK EKSKLUSIF en_US
dc.subject PENGESAMPINGAN HAK PATEN en_US
dc.subject KEADAAN DARURAT en_US
dc.subject COVID-19 en_US
dc.subject VAKSIN en_US
dc.title Tinjauan yuridis terhadap pengesampingan hak paten (Patent Waiver) vaksin corona virus disease 2019 (COVID-19) berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801227
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0410045901
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account