Abstract:
Hak paten merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual (HaKI) yang
dianugerahkan bagi invensi di bidang teknologi yang dibuat oleh seorang inventor.
Invensi- invensi yang dilindungi oleh hak paten seringkali merupakan produk atau
proses baru yang memiliki nilai ekonomi dan mampu untuk membawa manfaat
yang positif bagi masyarakat. Melalui pemberian hak paten, para inventor juga akan
memperoleh hak eksklusif untuk melarang pihak lain dalam membuat dan
memasarkan invensi yang serupa tanpa seizin inventor yang bersangkutan,
sehingga mereka dapat memperoleh keuntungan yang banyak dengan mudah. Akan
tetapi, hak eksklusif yang digunakan secara berlebihan oleh para inventor justru
malah dapat mencederai kepentingan umum, terlebih lagi pada saat keadaan darurat
seperti pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dampaknya
dirasakan oleh seluruh dunia. Demi memperoleh akses terhadap vaksin COVID-19
yang dipandang sebagai satu-satunya jalan keluar dari pandemi COVID-19 itu
sendiri, negara-negara berkembang pun bergegas untuk meyakinkan negara-negara
maju dan perusahaan-perusahaan farmasi besar di dunia agar mereka mau
mengesampingkan hak paten vaksin COVID-19 yang mereka buat. Tetapi, mereka
dengan tegas menolak wacana pengesampingan hak paten yang diajukan oleh
negara-negara berkembang karena tidak ada urgensi yang nyata untuk melakukan
hal tersebut, bahkan dalam situasi pandemi COVID-19.
Pada penelitian ini yang lebih berfokus pada kontroversi pengesampingan hak
paten COVID-19 dalam konteks nasional, Penulis berupaya untuk mencari jalan
tengah untuk kedua belah pihak agar kepentingan Pemerintah Republik Indonesia
dan para inventor dapat terpenuhi di saat yang sama. Untuk mencapai tujuan
tersebut, Penulis mengkaji beberapa peraturan perundang-undangan dalam tataran
hukum positif Indonesia serta beberapa konvensi internasional yang berkaitan
dengan HaKI (khususnya hak paten) demi mencari solusi paling tepat untuk
menjamin meratanya distribusi vaksin COVID-19.