Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terjadinya kasus covid-19 yang telah menyebar
secara global yang meyebabkan kerugian sehingga munculnya
pertanggungjawaban kepada Tiongkok sebagai negara yang diduga menjadi awal
dari ditemukannya kasus covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
menganalisis penerapan peraturan yang mengatur tentang pertanggungjawaban
negara dalam Hukum Internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah
metode penelitian hukum normatif yang meneliti hukum dari sudut pandang
internal dengan objek penelitian berupa norma hukum. Hasil dari penelitian ini
menunjukam bahwa harus adanya karakteristik yang dipenuhi agar dapat meminta
pertanggungjawaban kepada Tiongkok atas kasus covid-19. Akan tetapi, hal
tersebut tidak akan mudah untuk Tiongkok dimintai pertanggungjawaban atas
kasus covid-19.