Abstract:
Pada abad ke-21 ini, perkembangan teknologi Antariksa telah menunjukkan bahwa
pertambangan Antariksa maupun eksplorasi komersial Antariksa merupakan sebuah hal
yang sangat mungkin dicapai dalam waktu dekat ini. Dengan adanya perkembangan
teknologi tersebut, instrumen hukum Antariksa internasional harus siap untuk
menghadapi dan mengantisipasi permasalahan hukum yang dapat timbul dari aktivitas
Antariksa tersebut. Penulisan hukum ini mengangkat permasalahan kekosongan hukum
yang terdapat pada hukum Antariksa internasional mengenai penerapan prinsip Common
Heritage of Mankind di Antariksa yang dinilai masih bersifat terlalu abstrak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melakukan
analisa terhadap instrumen hukum Antariksa dan bidang hukum lain yang berkaitan
dengan penerapan prinsip common heritage of mankind di Antariksa, serta melakukan
analisis terhadap sejarah dari hukum antariksa internasional, perkembangan konsep
common heritage of mankind, serta menganalisis perbedaan interpretasi hukum Antariksa
internasional dari berbagai Negara, serta hukum internasional lainnya yang berkaitan
dengan penerapan prinsip Common Heritage of Mankind di Antariksa.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip common heritage of mankind
di Antariksa masih bersifat terlalu umum dan abstrak, sehingga diperlukan perubahan
hukum Antariksa internasional, serta penetapan standar yang dapat dijadikan pedoman
bagi Negara-Negara dalam melakukan aktivitas manusia di Antariksa. Diharapkan bahwa
usulan yang diberikan dalam penelitian ini dapat dikaji dan digunakan sebagai kerangka
dasar untuk melakukan perubahan terhadap hukum Antariksa internasional.