Abstract:
Pada bulan awal di tahun 2020 seluruh dunia dikejutkan dengan suatu wabah virus
baru yang tidak dikenali sama sekali yang kemudian dikenal dengan pandemi
Covid-19. Akibat virus ini merupakan virus yang tidak dikenali sama sekali, maka
belum ada pengobatan pasti yang dapat menyembuhkan virus Covid-19. Seiring
berjalan nya waktu peningkatan akan kasus masyarakat yang diketahui positif
Covid-19 di Indonesia semakin bertambah, yang menyebabkan digunakannya obat
terapi Covid-19 sebagai salah satu upaya untuk membantu meringankan gejala yang
dialami oleh pasien Covid-19. Namun ditengah banyak nya kasus positif Covid-19
terdapat beberapa pelaku yang melakukan tindakan penimbunan obat terapi Covid- 19 ini.
Berdasarkan hal tersebut, penulis akan menggunakan jenis penelitian yuridis
normatif untuk mengetahui apakah perbuatan penimbunan obat terapi Covid-19
merupakan perbuatan yang melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata
dan akan meninjau mengenai pengaturan penimbunan obat terapi Covid-19
berdasarkan Pasal 29 dan pasal 107 Undang-Undang No.7 tahun 2014 tentang
Perdagangan.