Analisis yuridik penarikan izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atas peredaran makanan merek KJ berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Show simple item record

dc.contributor.advisor Gunawan, Johannes
dc.contributor.author Safri, Nadira Jihan Andjani
dc.date.accessioned 2023-12-12T02:34:40Z
dc.date.available 2023-12-12T02:34:40Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp44193
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/16733
dc.description 5109 - FH en_US
dc.description.abstract Izin Edar merupakan suatu izin terkait dengan suatu obat dan makanan yang diproduksi oleh produsen dan/atau importir yang akan diedarkan di wilayah Indonesia. Izin edar merupakan salah satu wewenang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia, dikarenakan 2 (dua) hal tersebut terpenting bagi manusia demi bertahan hidup dan memenuhi gizi yang baik. Untuk itu, tentunya manusia membutuhkan makanan, diantaranya ada makanan berat dan makanan ringan. Cokelat merupakan makanan yang umumnya dijadikan makanan ringan bagi manusia, khususnya cokelat pangan olahan, di mana cokelat tersebut melalui hasil proses metode tertentu dengan dan/atau tanpa bahan tambahan pangan. Pangan olahan dapat dikategorikan menjadi pangan olahan produksi dalam negeri dan luar negeri (impor), khususnya makanan merek KJ yang diproduksi di luar negeri dengan PT Ferrero Confectionery asal Italia. Makanan merek KJ telah mendapatkan nomor izin edar di BPOM dengan nomor ML224309017730, ML224309003730, ML224309008730, ML224309708009, ML824309009730, ML824309011730, ML224009576009, dan ML224009576009. Namun, FSA Inggris melaporkan bahwa produk KJ diduga terkontaminasi bakteri Salmonella yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Sehingga, BPOM memiliki tugas untuk melakukan penarikan produk makanan merek KJ dari pasaran Indonesia walaupun produk makanan merek KJ telah mendapatkan nomor izin edar. Hal ini patut dipertanyakan apakah Tindakan BPOM dalam penerbitan produk Kinder Joy yang pernah beredar lalu dihentikan distribusinya termasuk tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan masyarakat, yang di mana dapat merujuk kepada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu, menimbulkan pertanyaan bahwa bagaimana tanggung jawab BPOM atas dihentikannya produk Kinder Joy di Indonesia. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PERBUATAN MELAWAN HUKUM en_US
dc.subject KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA en_US
dc.subject IZIN EDAR en_US
dc.subject BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN en_US
dc.title Analisis yuridik penarikan izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atas peredaran makanan merek KJ berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801171
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0412115201
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account