Abstract:
Izin Edar merupakan suatu izin terkait dengan suatu obat dan makanan yang
diproduksi oleh produsen dan/atau importir yang akan diedarkan di wilayah
Indonesia. Izin edar merupakan salah satu wewenang dari Badan Pengawas Obat
dan Makanan (BPOM) Indonesia, dikarenakan 2 (dua) hal tersebut terpenting bagi
manusia demi bertahan hidup dan memenuhi gizi yang baik. Untuk itu, tentunya
manusia membutuhkan makanan, diantaranya ada makanan berat dan makanan
ringan. Cokelat merupakan makanan yang umumnya dijadikan makanan ringan
bagi manusia, khususnya cokelat pangan olahan, di mana cokelat tersebut melalui
hasil proses metode tertentu dengan dan/atau tanpa bahan tambahan pangan.
Pangan olahan dapat dikategorikan menjadi pangan olahan produksi dalam negeri
dan luar negeri (impor), khususnya makanan merek KJ yang diproduksi di luar
negeri dengan PT Ferrero Confectionery asal Italia. Makanan merek KJ telah
mendapatkan nomor izin edar di BPOM dengan nomor ML224309017730,
ML224309003730, ML224309008730, ML224309708009, ML824309009730,
ML824309011730, ML224009576009, dan ML224009576009. Namun, FSA
Inggris melaporkan bahwa produk KJ diduga terkontaminasi bakteri Salmonella
yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Sehingga, BPOM memiliki tugas
untuk melakukan penarikan produk makanan merek KJ dari pasaran Indonesia
walaupun produk makanan merek KJ telah mendapatkan nomor izin edar. Hal ini
patut dipertanyakan apakah Tindakan BPOM dalam penerbitan produk Kinder Joy
yang pernah beredar lalu dihentikan distribusinya termasuk tindakan melanggar
hukum yang dapat merugikan masyarakat, yang di mana dapat merujuk kepada
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu, menimbulkan
pertanyaan bahwa bagaimana tanggung jawab BPOM atas dihentikannya produk
Kinder Joy di Indonesia.