Pembatalan akta wasiat yang cacat hukum sebagai akibat kelalaian notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya : studi kasus Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 1398/Pdt.G/2017/PAJP

Show simple item record

dc.contributor.advisor Gandawidjaja, Yanly
dc.contributor.advisor Kristianti, Dewi Sukma
dc.contributor.author Naganta, Falih
dc.date.accessioned 2023-12-12T01:56:02Z
dc.date.available 2023-12-12T01:56:02Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skh58
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/16728
dc.description 5105 - FH en_US
dc.description.abstract Wasiat merupakan pernyataan atau kehendak terakhir seseorang terhadap harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia kepada orang lain dan dinyatakan dalam suatu akta yang memuat pernyataan atau kehendak terakhirnya.” Akta Wasiat paling banyak dijumpai berbentuk Openbaar Testament yang dibuat dihadapan seorang Notaris. Dalam praktik sering kali timbul sengketa sebagai akibat kelalaian, kurang teliti, kurang cermat dan kurang menguasai ilmu serta mengabaikan aturan-aturan hukum, yang dilakukan oleh seorang Notaris dalam membuat Akta Wasiat, sehingga Akta Wasiat tersebut menjadi cacat hukum dan dinyatakan batal berdasarkan putusan Majelis Hakim. Notaris harus memperhatikan unsur subjektif sebagaimana tersirat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, menyangkut kecakapan seorang pembuat wasiat yang dapat mempengaruhi putusan hakim di Pengadilan. Kecakapan seseorang dalam membuat surat wasiat atau testament adalah apabila seseorang tersebut berakal sehat dan mempunyai kemampuan bernalar secara normal . Kondisi pembuat wasiat yang sedang sakit keras yang dianggap tidak mempunyai kemampuan berpikir, tidak sehat akalnya dalam membuat wasiat, dapat membuat wasiat tersebut dibatalkan oleh Hakim. “Terkait dengan akibat hukum kelalaian, ketidaktelitian, ketidakhati-hatian dalam pembuatan Akta Wasiat, Notaris dapat diminta pertanggungjawabannya, sebagai akibat Notaris tidak menguasai keilmuan dibidang Notaris dan tidak mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku, dapat dilihat pada kasus yang tertera dalam Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor: 1398/Pdt.G/2017/PAJP, tertanggal 22 November 201, yang memutuskan “ membatalkan Akta Wasiat tertanggal 03 Februari 2015 Nomor 02, yang dibuat dihadapan Tergugat I yaitu Notaris Jakarta Pusat. Dalam kasus ini telah terbukti Notaris telah melakukan kesalahan dan lalai dalam menjalankan jabatannya, tidak memahami dan mematuhi prosedur pembuatan wasiat sebagaimana tercantum dalam KUHPerdata dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris serta hak waris dan bagian legitieme portie dalam hukum waris Islam yaitu Al-Qur’an dan Kompilasi Hukum Islam, sehingga Akta Wasiat tersebut dibatalkan berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. “Kecakapan seorang Pewaris dinilai menurut keadaan pada saat surat wasiat tersebut dibuat. Walaupun orang tersebut sakit keras namun apabila dia mampu bernalar, tidak terganggu otaknya, mampu menguasai pikirannya dan dapat menyatakan kehendaknya, orang tersebut dapat atau dianggap cakap melakukan perbuatan hukum. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Pembatalan akta wasiat yang cacat hukum sebagai akibat kelalaian notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya : studi kasus Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 1398/Pdt.G/2017/PAJP en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801130
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0406037302
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0429047801
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account