Abstract:
Wasiat merupakan pernyataan atau kehendak terakhir seseorang terhadap harta
kekayaannya setelah ia meninggal dunia kepada orang lain dan dinyatakan dalam suatu akta
yang memuat pernyataan atau kehendak terakhirnya.” Akta Wasiat paling banyak dijumpai
berbentuk Openbaar Testament yang dibuat dihadapan seorang Notaris. Dalam praktik sering
kali timbul sengketa sebagai akibat kelalaian, kurang teliti, kurang cermat dan kurang
menguasai ilmu serta mengabaikan aturan-aturan hukum, yang dilakukan oleh seorang
Notaris dalam membuat Akta Wasiat, sehingga Akta Wasiat tersebut menjadi cacat hukum
dan dinyatakan batal berdasarkan putusan Majelis Hakim. Notaris harus memperhatikan unsur
subjektif sebagaimana tersirat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, menyangkut kecakapan
seorang pembuat wasiat yang dapat mempengaruhi putusan hakim di Pengadilan. Kecakapan
seseorang dalam membuat surat wasiat atau testament adalah apabila seseorang tersebut
berakal sehat dan mempunyai kemampuan bernalar secara normal .
Kondisi pembuat wasiat yang sedang sakit keras yang dianggap tidak mempunyai
kemampuan berpikir, tidak sehat akalnya dalam membuat wasiat, dapat membuat wasiat
tersebut dibatalkan oleh Hakim. “Terkait dengan akibat hukum kelalaian, ketidaktelitian,
ketidakhati-hatian dalam pembuatan Akta Wasiat, Notaris dapat diminta
pertanggungjawabannya, sebagai akibat Notaris tidak menguasai keilmuan dibidang Notaris
dan tidak mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku, dapat dilihat pada kasus yang tertera
dalam Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor: 1398/Pdt.G/2017/PAJP, tertanggal
22 November 201, yang memutuskan “ membatalkan Akta Wasiat tertanggal 03 Februari
2015 Nomor 02, yang dibuat dihadapan Tergugat I yaitu Notaris Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini telah terbukti Notaris telah melakukan kesalahan dan lalai dalam
menjalankan jabatannya, tidak memahami dan mematuhi prosedur pembuatan wasiat
sebagaimana tercantum dalam KUHPerdata dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris serta hak waris
dan bagian legitieme portie dalam hukum waris Islam yaitu Al-Qur’an dan Kompilasi Hukum
Islam, sehingga Akta Wasiat tersebut dibatalkan berdasarkan putusan Hakim Pengadilan
Agama Jakarta Pusat. “Kecakapan seorang Pewaris dinilai menurut keadaan pada saat surat
wasiat tersebut dibuat. Walaupun orang tersebut sakit keras namun apabila dia mampu
bernalar, tidak terganggu otaknya, mampu menguasai pikirannya dan dapat menyatakan
kehendaknya, orang tersebut dapat atau dianggap cakap melakukan perbuatan hukum.