Pembatalan akta wasiat yang cacat hukum sebagai akibat kelalaian notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya : studi kasus Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 1398/Pdt.G/2017/PAJP

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account