Upaya hukum yang dapat dilakukan Bank BTN Cabang Kota Tegal ketika jaminan berupa hak guna bangunan jangka waktunya telah berakhir padahal tenor kreditnya masih berjalan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Minulyo, Aloysius Joni
dc.contributor.author Soesilo, Malvin Arya Pratama
dc.date.accessioned 2023-12-11T06:44:59Z
dc.date.available 2023-12-11T06:44:59Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other lm825
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/16724
dc.description 5104 - FH en_US
dc.description.abstract Topik ini perlu diteliti dikarenakan tindakan hukum dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pihak kreditor yaitu Bank BTN Cabang Kota Tegal. Hal ini dikarenakan adanya wanprestasi dari nasabah yang mengalami kegagalan pembayaran hutang. Dalam melakukan perjanjian hutang piutang, obyek yang dijaminkan adalah sebuah Hak Atas Tanah dengan status Hak Guna Bangunan, tetapi jangka waktu dari Hak Guna Bangunan tersebut berakhir disaat sedang dijaminkan atau tenor kredit belum selesai. Berakhirnya Hak Guna Bangunan ini menyebabkan hapusnya Hak Tanggungan hal ini berarti pihak Bank BTN Cabang Tegal tidak memiliki jaminan atas pinjaman yang diberikan dan posisi dari Bank BTN Cabang Kota Tegal bukan lagi menjadi kreditur preferen, melainkan menjadi kreditur kokruen. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan dengan cara meneliti bahan keputakaan dan data sekunder dengan cara melakukan Audit Hukum. Berdasarkan penelitian tersebut, didapatkan jawaban berupa: 1. Bank BTN Kota Tegal sebagai kreditur tidak memiliki wewenang atau hak atas perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan yang sedang dijaminkan; 2. Wewenang berupa perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Bangunan berada di tangan Bapak Nazar Nurdin, hapusnya Hak Tanggungan ini berakibat kreditur bukan menjadi yang preferen, melainkan menjadi kreditur kokruen, dan Bank tidak dapat melakukan eksekusi terhadap tanah yang dijaminkan karena hak atas tanah tersebut kembali ke tangan negara 3. Kreditur dapat menggugat pihak debitur dengan dasar wanprestasi jika debitur tidak kooperatif dengan kreditur, dan upaya hukum ini dapat dilakukan kepada pihak internal Bank karena memberikan kredit yang lebih panjang dari jangka waktu Hak Guna Bangunan. Berdasarkan jawaban tersebut, penulis merekomendasikan sebagai berikut: 1. Pihak Kreditur diharapkan lebih mencermati prinsip kehati hatian, kreditur dapat melakukan tindakan antisipasi dengan melakukan perubahan hak menjadi Hak Milik, dan melakukan perpanjangan hak bersaam saat pengikatan kredit 2. Diperlukannya sebuah peraturan yang dapat mengatur kasus ini mengingat tidak ditemukannya peraturan yang dapat menjadi payung hukumnya. Serta dibutuhkannya sebuah persetujuan dari Pusat Bank BTN dalam pemberian fasilitas kredit maupun perpanjangnnya pada nominal yang tingi agar dapat menjamin baiknya penilaian kepada kesanggupan debitur. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Upaya hukum yang dapat dilakukan Bank BTN Cabang Kota Tegal ketika jaminan berupa hak guna bangunan jangka waktunya telah berakhir padahal tenor kreditnya masih berjalan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801129
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0415116302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account