Abstract:
Topik ini perlu diteliti dikarenakan tindakan hukum dan upaya hukum apa yang
dapat dilakukan oleh pihak kreditor yaitu Bank BTN Cabang Kota Tegal. Hal ini
dikarenakan adanya wanprestasi dari nasabah yang mengalami kegagalan pembayaran
hutang. Dalam melakukan perjanjian hutang piutang, obyek yang dijaminkan adalah
sebuah Hak Atas Tanah dengan status Hak Guna Bangunan, tetapi jangka waktu dari Hak
Guna Bangunan tersebut berakhir disaat sedang dijaminkan atau tenor kredit belum
selesai. Berakhirnya Hak Guna Bangunan ini menyebabkan hapusnya Hak Tanggungan
hal ini berarti pihak Bank BTN Cabang Tegal tidak memiliki jaminan atas pinjaman
yang diberikan dan posisi dari Bank BTN Cabang Kota Tegal bukan lagi menjadi
kreditur preferen, melainkan menjadi kreditur kokruen. Dalam penelitian ini, penulis
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan dan dengan cara meneliti bahan keputakaan dan data
sekunder dengan cara melakukan Audit Hukum.
Berdasarkan penelitian tersebut, didapatkan jawaban berupa:
1. Bank BTN Kota Tegal sebagai kreditur tidak memiliki wewenang atau hak atas
perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan yang sedang dijaminkan;
2. Wewenang berupa perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Bangunan berada di
tangan Bapak Nazar Nurdin, hapusnya Hak Tanggungan ini berakibat kreditur bukan
menjadi yang preferen, melainkan menjadi kreditur kokruen, dan Bank tidak dapat
melakukan eksekusi terhadap tanah yang dijaminkan karena hak atas tanah tersebut
kembali ke tangan negara
3. Kreditur dapat menggugat pihak debitur dengan dasar wanprestasi jika debitur tidak
kooperatif dengan kreditur, dan upaya hukum ini dapat dilakukan kepada pihak
internal Bank karena memberikan kredit yang lebih panjang dari jangka waktu Hak
Guna Bangunan.
Berdasarkan jawaban tersebut, penulis merekomendasikan sebagai berikut:
1. Pihak Kreditur diharapkan lebih mencermati prinsip kehati hatian, kreditur dapat
melakukan tindakan antisipasi dengan melakukan perubahan hak menjadi Hak Milik,
dan melakukan perpanjangan hak bersaam saat pengikatan kredit
2. Diperlukannya sebuah peraturan yang dapat mengatur kasus ini mengingat tidak
ditemukannya peraturan yang dapat menjadi payung hukumnya. Serta dibutuhkannya
sebuah persetujuan dari Pusat Bank BTN dalam pemberian fasilitas kredit maupun
perpanjangnnya pada nominal yang tingi agar dapat menjamin baiknya penilaian
kepada kesanggupan debitur.