Perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban catcalling di Indonesia dalam perspektif Hak Asasi Manusia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Supriatna, Liona Nanang
dc.contributor.author Alsadila, Almira Salmaa
dc.date.accessioned 2023-12-11T06:25:12Z
dc.date.available 2023-12-11T06:25:12Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp44188
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/16722
dc.description 5102 - FH en_US
dc.description.abstract Catcalling merupakan persoalan yang belum menemui titik terang dalam penyelesaiannya dikarenakan persepsi bahwa tindakan tersebut hanya merupakan lelucon dan spontanitas semata. Sedangkan salah satu tujuan reformasi adalah penghormatan atas HAM termasuk di dalamnya HAM perempuan sebagaimana termuat dalam Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (selanjutnya disingkat CEDAW) yakni menjunjung kesetaraan dan menekan penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang salah satunya adalah kekerasan berbasis gender, perbuatan catcalling dapat dikatakan sebagai bentuk kekerasan berbasis gender dikarenakan adanya motif kekerasan yang didasari oleh suatu peran gender di dalamnya. HAM perempuan menjadi terbatas manakala tidak ada hak hidup dengan rasa aman dan nyaman, hak hidup dengan bahagia lahir dan batin serta hak bebas dari perbuatan yang diskriminatif, hal tersebut sebagai akibat dari perbuatan catcalling yang tentunya merupakan pelanggaran hak asasi perempuan. Oleh sebab itu atas perbuatan tersebut yang telah melanggar HAM dan merupakan suatu bentuk diskriminasi terhadap perempuan maka harus dihapuskan dan dilakukan pengaturan perbuatan catcalling ke dalam ketentuan perundang-undangan agar korban mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Namun terkait hal tersebut perlindungan hukum terhadap perbuatan catcalling belum memiliki kepastian hukum, karena masih belum adanya peraturan perundangundangan yang mengatur secara jelas perbuatan catcalling dikategorikan kedalam salah satu tindak pidana dan bertentangan dengan hak asasi manusia. Permasalahan di atas diteliti dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dengan menggunakan metode penelitian tersebut, Penulis mencoba menganalisa tentang apakah catcalling dapat dikualifikasikan sebagai diskriminasi yang termasuk ke dalam bentuk kekerasan berbasis gender seperti yang telah diatur dalam CEDAW? Bagaimanakah kendala dalam penerapan pengaturan terkait perlindungan terhadap perempuan korban pelecehan seksual dalam bentuk catcalling di Indonesia? Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan dalam rangka menghindari tindakan catcalling di Indonesia dalam perspektif Hak Asasi Manusia? Adapun hasil diperoleh dari analisa Penulis adalah, bahwa: 1) Perbuatan catcalling dapat dikualifikasikan sebagai bentuk diskriminasi. 2) Terdapat kendala yang terbagi menjadi dua yakni secara internal dan eksternal. 3) Perlindungan hukum catcalling sementara ini dapat menggunakan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject HAK ASASI MANUSIA en_US
dc.subject HAK ASASI PEREMPUAN en_US
dc.subject KEKERASAN BERBASIS GENDER en_US
dc.subject PELECEHAN SEKSUAL en_US
dc.subject TINDAKAN DISKRIMINASI en_US
dc.subject CATCALLING en_US
dc.title Perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban catcalling di Indonesia dalam perspektif Hak Asasi Manusia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801124
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0424086401
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account