Abstract:
Catcalling merupakan persoalan yang belum menemui titik terang dalam
penyelesaiannya dikarenakan persepsi bahwa tindakan tersebut hanya merupakan
lelucon dan spontanitas semata. Sedangkan salah satu tujuan reformasi adalah
penghormatan atas HAM termasuk di dalamnya HAM perempuan sebagaimana
termuat dalam Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination
Against Women (selanjutnya disingkat CEDAW) yakni menjunjung kesetaraan dan
menekan penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang salah
satunya adalah kekerasan berbasis gender, perbuatan catcalling dapat dikatakan
sebagai bentuk kekerasan berbasis gender dikarenakan adanya motif kekerasan yang
didasari oleh suatu peran gender di dalamnya.
HAM perempuan menjadi terbatas manakala tidak ada hak hidup dengan rasa aman
dan nyaman, hak hidup dengan bahagia lahir dan batin serta hak bebas dari perbuatan
yang diskriminatif, hal tersebut sebagai akibat dari perbuatan catcalling yang
tentunya merupakan pelanggaran hak asasi perempuan. Oleh sebab itu atas perbuatan
tersebut yang telah melanggar HAM dan merupakan suatu bentuk diskriminasi
terhadap perempuan maka harus dihapuskan dan dilakukan pengaturan perbuatan
catcalling ke dalam ketentuan perundang-undangan agar korban mendapatkan
perlindungan dan kepastian hukum.
Namun terkait hal tersebut perlindungan hukum terhadap perbuatan catcalling belum
memiliki kepastian hukum, karena masih belum adanya peraturan perundangundangan
yang mengatur secara jelas perbuatan catcalling dikategorikan kedalam
salah satu tindak pidana dan bertentangan dengan hak asasi manusia. Permasalahan
di atas diteliti dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dengan
menggunakan metode penelitian tersebut, Penulis mencoba menganalisa tentang
apakah catcalling dapat dikualifikasikan sebagai diskriminasi yang termasuk ke
dalam bentuk kekerasan berbasis gender seperti yang telah diatur dalam CEDAW?
Bagaimanakah kendala dalam penerapan pengaturan terkait perlindungan terhadap
perempuan korban pelecehan seksual dalam bentuk catcalling di Indonesia?
Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan dalam rangka
menghindari tindakan catcalling di Indonesia dalam perspektif Hak Asasi Manusia?
Adapun hasil diperoleh dari analisa Penulis adalah, bahwa: 1) Perbuatan catcalling
dapat dikualifikasikan sebagai bentuk diskriminasi. 2) Terdapat kendala yang terbagi
menjadi dua yakni secara internal dan eksternal. 3) Perlindungan hukum catcalling
sementara ini dapat menggunakan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual.