Perbandingan antara peraturan anti-strategic Lawsuit Against Public Participation Indonesia dengan Filipina

Show simple item record

dc.contributor.advisor Soetoprawiro, Koerniatmanto
dc.contributor.advisor Minulyo, Aloysius Joni
dc.contributor.author Suryanto, Felicia Natashya
dc.date.accessioned 2023-12-11T04:10:17Z
dc.date.available 2023-12-11T04:10:17Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.issn NIDN0415116302
dc.identifier.other skp44184
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/16717
dc.description 5098 - FH en_US
dc.description.abstract Indonesia mengakui partisipasi publik dalam lingkungan hidup berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan hukum lingkungan. Namun terdapat fenomena SLAPP yang menghambat ruang partisipasi publik. Fenomena SLAPP merupakan gugatan strategis yang bertujuan untuk membungkam segala bentuk ekspresi yang dilakukan masyarakat dalam berpartisipasi. Dalam menjamin perlindungan bagi partisipasi publik dalam memperjuangkan lingkungan hidup, Indonesia menetapkan Pasal 66 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sebagai unsur hukum utama peraturan Anti-SLAPP dan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Namun dalam menangani perkara SLAPP, Indonesia kurang mengakomodasi unsur-unsur SLAPP serta mekanisme penanganan dalam peraturan Anti-SLAPP beserta kriteria perlindungan hukum. Maka dari itu, perlu dilakukan penelitian terkait perbandingan peraturan Anti-SLAPP Indonesia dengan Filipina dan unsur-unsur perlindungan hukum yang terkandung dalam Pasal 66 UUPPLH dan KMA No. 36/SK/II/2013. Penulis menggunakan metode penelitian perbandingan peraturan dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini diperoleh melalui perbandingan peraturan Indonesia dan Filipina. Adapun studi kepustakaan yang menunjang penelitian ini agar mengetahui persamaan dan perbedaan serta kelebihan maupun kelemahan peraturan Anti-SLAPP di Indonesia dan Filipina serta jaminan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup di Indonesia melalui peraturan Anti-SLAPP. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat persamaan mengenai perbandingan peraturan antara Indonesia dan Filipina yaitu menunjang hak masyarakat dalam berpartisipasi serta mendapatkan lingkungan yang baik, sehat, dan seimbang beserta dalam perkara hakim Indonesia maupun Filipina mengakui adanya hak lingkungan hidup yang melekat dalam kehidupan setiap orang. Sedangkan dalam mekanisme penanganan perkara SLAPP mengandung perbedaan yang signifikan terkait identifikasi dan proses penanganan perkara berdasarkan peraturan Anti-SLAPP Indonesia dan Filipina. Oleh karena itu, Indonesia memerlukan penetapan pengertian SLAPP yang mengandung unsur-unsur untuk mengidentifikasi SLAPP serta peraturan mekanisme penanganan perkara SLAPP di Pengadilan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PERLINDUNGAN HUKUM en_US
dc.subject PARTISIPASI PUBLIK en_US
dc.subject SLAPP en_US
dc.subject ANTI-SLAPP en_US
dc.title Perbandingan antara peraturan anti-strategic Lawsuit Against Public Participation Indonesia dengan Filipina en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801102
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425025301
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account