Abstract:
Indonesia mengakui partisipasi publik dalam lingkungan hidup berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan hukum lingkungan. Namun
terdapat fenomena SLAPP yang menghambat ruang partisipasi publik. Fenomena SLAPP
merupakan gugatan strategis yang bertujuan untuk membungkam segala bentuk ekspresi yang
dilakukan masyarakat dalam berpartisipasi. Dalam menjamin perlindungan bagi partisipasi
publik dalam memperjuangkan lingkungan hidup, Indonesia menetapkan Pasal 66 Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sebagai unsur hukum utama
peraturan Anti-SLAPP dan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang
Pemberlakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Namun dalam menangani
perkara SLAPP, Indonesia kurang mengakomodasi unsur-unsur SLAPP serta mekanisme
penanganan dalam peraturan Anti-SLAPP beserta kriteria perlindungan hukum. Maka dari itu,
perlu dilakukan penelitian terkait perbandingan peraturan Anti-SLAPP Indonesia dengan
Filipina dan unsur-unsur perlindungan hukum yang terkandung dalam Pasal 66 UUPPLH dan
KMA No. 36/SK/II/2013.
Penulis menggunakan metode penelitian perbandingan peraturan dengan pendekatan
yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini diperoleh melalui
perbandingan peraturan Indonesia dan Filipina. Adapun studi kepustakaan yang menunjang
penelitian ini agar mengetahui persamaan dan perbedaan serta kelebihan maupun kelemahan
peraturan Anti-SLAPP di Indonesia dan Filipina serta jaminan perlindungan hukum bagi
pejuang lingkungan hidup di Indonesia melalui peraturan Anti-SLAPP.
Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat persamaan mengenai perbandingan
peraturan antara Indonesia dan Filipina yaitu menunjang hak masyarakat dalam berpartisipasi
serta mendapatkan lingkungan yang baik, sehat, dan seimbang beserta dalam perkara hakim
Indonesia maupun Filipina mengakui adanya hak lingkungan hidup yang melekat dalam
kehidupan setiap orang. Sedangkan dalam mekanisme penanganan perkara SLAPP
mengandung perbedaan yang signifikan terkait identifikasi dan proses penanganan perkara
berdasarkan peraturan Anti-SLAPP Indonesia dan Filipina. Oleh karena itu, Indonesia
memerlukan penetapan pengertian SLAPP yang mengandung unsur-unsur untuk
mengidentifikasi SLAPP serta peraturan mekanisme penanganan perkara SLAPP di
Pengadilan.