Penyelesaian sengketa untuk menjaga kerahasiaan rahasia dagang pada pembuktian dalam ranah perdata ketika terjadinya sengketa rahasia dagang menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia dagang

Show simple item record

dc.contributor.advisor Budiningsih, Catharina Ria
dc.contributor.author Cristanto, Leonardi
dc.date.accessioned 2023-12-11T03:48:11Z
dc.date.available 2023-12-11T03:48:11Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp44181
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/16714
dc.description 5094 - FH en_US
dc.description.abstract Rahasia Dagang merupakan informasi rahasia yang memiliki nilai ekonomis dan juga bersifat rahasia. Kerahasiaan dari Rahasia Dagang harus tetap terjaga dan dijaga sebagaimana mestinya agar Rahasia Dagang tersebut tetap dapat disebut sebagai Rahasia Dagang, dikarenakan ketika Rahasia Dagang sudah tidak bersifat rahasia maka tidak dapat disebut Rahasia Dagang lagi dan perlindungannya berakhir seketika itu juga. Ketika terjadi sengketa Rahasia Dagang penyelesaian sengketa Rahasia Dagang dapat melalui pengadilan maupun metode alternatif penyelesaian sengketa. Dalam pembuktian mengharuskan Rahasia Dagang dibuka untuk memperjelas dalil gugatan untuk membuktikan adanya pelanggaran hak dari pemilik suatu Rahasia Dagang. Dengan dibukanya Rahasia Dagang dalam pembuktian tersebut, mengakibatkan Rahasia Dagang tersebut sudah tidak bersifat rahasia. Selain itu, dalam penyelesaian melalui pengadilan terdapat asas yang bertentangan dengan sifat kerahasiaan Rahasia Dagang yaitu asas terbukanya persidangan. Sehingga dengan terbukanya Rahasia Dagang, maka Rahasia Dagang tersebut sudah tidak dapat disebut sebagai Rahasia Dagang lagi. Sedangkan penyelesaian sengketa melalui metode alternatif penyelesaian sengketa mengutamakan kerahasiaan sengketa yang ditangani. Dalam halnya penyelesaian sengketa Rahasia Dagang untuk menjaga kerahasiaan Rahasia Dagang menyelesaikan sengketanya melalui arbitrase. Adanya prinsip kerahasiaan yang sangat ditekankan oleh arbitrase, serta sifat kerahasiaan yang harus dijaga dari Rahasia Dagang. Dalam melakukan kajian tersebut, melakukan kajian instrumeninstrumen hukum terkait serta kasus konkrit sengketa Rahasia Dagang untuk dihubungkan dengan instrumen-instrumen yang diatur pada hukum terkait. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PENGADILAN en_US
dc.subject ARBITRASE en_US
dc.subject PENYELESAIAN SENGKETA en_US
dc.subject RAHASIA DAGANG en_US
dc.subject PEMBUKTIAN en_US
dc.subject KERAHASIAAN en_US
dc.title Penyelesaian sengketa untuk menjaga kerahasiaan rahasia dagang pada pembuktian dalam ranah perdata ketika terjadinya sengketa rahasia dagang menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia dagang en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801083
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0410045901
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account