Abstract:
Rahasia Dagang merupakan informasi rahasia yang memiliki nilai ekonomis dan
juga bersifat rahasia. Kerahasiaan dari Rahasia Dagang harus tetap terjaga dan dijaga
sebagaimana mestinya agar Rahasia Dagang tersebut tetap dapat disebut sebagai Rahasia
Dagang, dikarenakan ketika Rahasia Dagang sudah tidak bersifat rahasia maka tidak dapat
disebut Rahasia Dagang lagi dan perlindungannya berakhir seketika itu juga. Ketika terjadi
sengketa Rahasia Dagang penyelesaian sengketa Rahasia Dagang dapat melalui pengadilan
maupun metode alternatif penyelesaian sengketa. Dalam pembuktian mengharuskan
Rahasia Dagang dibuka untuk memperjelas dalil gugatan untuk membuktikan adanya
pelanggaran hak dari pemilik suatu Rahasia Dagang. Dengan dibukanya Rahasia Dagang
dalam pembuktian tersebut, mengakibatkan Rahasia Dagang tersebut sudah tidak bersifat
rahasia. Selain itu, dalam penyelesaian melalui pengadilan terdapat asas yang bertentangan
dengan sifat kerahasiaan Rahasia Dagang yaitu asas terbukanya persidangan. Sehingga
dengan terbukanya Rahasia Dagang, maka Rahasia Dagang tersebut sudah tidak dapat
disebut sebagai Rahasia Dagang lagi. Sedangkan penyelesaian sengketa melalui metode
alternatif penyelesaian sengketa mengutamakan kerahasiaan sengketa yang ditangani.
Dalam halnya penyelesaian sengketa Rahasia Dagang untuk menjaga kerahasiaan
Rahasia Dagang menyelesaikan sengketanya melalui arbitrase. Adanya prinsip kerahasiaan
yang sangat ditekankan oleh arbitrase, serta sifat kerahasiaan yang harus dijaga dari
Rahasia Dagang. Dalam melakukan kajian tersebut, melakukan kajian instrumeninstrumen
hukum terkait serta kasus konkrit sengketa Rahasia Dagang untuk dihubungkan
dengan instrumen-instrumen yang diatur pada hukum terkait.