Abstract:
Konflik bersenjata yang terjadi antara Israel dengan Palestina telah terjadi sejak adanya
pembagian wilayah Palestina melalui UN Partition Plan tahun 1947. Konflik ini terus
berlangsung hingga sekarang, salah satu peristiwa yang menarik perhatian masyarakat
internasional adalah Operation Protective Edge yang terjadi pada tahun 2014 yakni Operation
Protective Edge. Operation Protective Edge merupakan operasi militer yang dilakukan oleh
Israel dengan tujuan untuk membongkar jaringan terowongan yang digunakan oleh Hamas
sekaligus untuk melakukan perlawanan terhadap serangan yang dilakukan oleh Hamas. Banyak
sekali dugaan mengenai adanya kejahatan perang (War Crime) yang dilakukan oleh Israel
selama berlangsungnya operasi militer tersebut. Di dalam penelitian ini akan dijelaskan
mengenai apakah tindakan-tindakan Israel selama operasi militer tersebut melanggar hukum
humaniter serta menjelaskan mengenai yurisdiksi dari Mahkamah Pidana Internasional sebagai
lembaga peradilan internasional yang independen dalam mengadili pelanggaran yang terjadi
selama peristiwa tersebut.