Analisis perlindungan hukum atas objek tiga dimensi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain industri dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan indikasi geografis

Show simple item record

dc.contributor.advisor Budiningsih, Catharina Ria
dc.contributor.author Prayoga, Dipha Ibnu
dc.date.accessioned 2023-12-11T02:10:58Z
dc.date.available 2023-12-11T02:10:58Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp44174
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/16705
dc.description 5087 - FH en_US
dc.description.abstract Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa, sedangkan desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Perlindungan hukum mengenai objek tiga dimensi di Indonesia diatur di dalam dua peraturan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hal ini yang melatarbelakangi terdapat tumpang tindih terhadap perlindungan objek tiga dimensi tersebut. Pada dasarnya kedua peraturan tersebut memiliki perbedaan tersendiri dalam perlindungannya, yang dimana merek menitikberatkan terhadap “daya pembeda” sedangkan desain industri menitikberatkan terhadap “unsur kebaruan dan kesan estetis” suatu barang. Namun melihat perlindungan objek tiga dimensi di Indonesia masih belum jelas secara tertulis cangkupannya, maka sebaiknya pemerintah dapat membuat penjelasan terkait perbedaan objek tiga dimensi yang diatur dalam masing-masing peraturan agar para pelaku usaha dan masyarakat umum yang ingin mendaftarkan dapat membedakan kedua peraturan tersebut dalam perlindungan objek tiga dimensi tersebut. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject MEREK en_US
dc.subject DESAIN INDUSTRI en_US
dc.subject TIGA DIMENSI en_US
dc.title Analisis perlindungan hukum atas objek tiga dimensi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain industri dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan indikasi geografis en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801020
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0410045901
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account