Abstract:
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf,
angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram,
atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang
diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa,
sedangkan desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau
dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri,
atau kerajinan tangan. Perlindungan hukum mengenai objek tiga dimensi di Indonesia diatur di
dalam dua peraturan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hal ini yang
melatarbelakangi terdapat tumpang tindih terhadap perlindungan objek tiga dimensi tersebut. Pada
dasarnya kedua peraturan tersebut memiliki perbedaan tersendiri dalam perlindungannya, yang
dimana merek menitikberatkan terhadap “daya pembeda” sedangkan desain industri
menitikberatkan terhadap “unsur kebaruan dan kesan estetis” suatu barang. Namun melihat
perlindungan objek tiga dimensi di Indonesia masih belum jelas secara tertulis cangkupannya,
maka sebaiknya pemerintah dapat membuat penjelasan terkait perbedaan objek tiga dimensi yang
diatur dalam masing-masing peraturan agar para pelaku usaha dan masyarakat umum yang ingin
mendaftarkan dapat membedakan kedua peraturan tersebut dalam perlindungan objek tiga dimensi
tersebut.