Perlindungan hukum rahasia dagang dalam waralaba food and beverage dengan adanya perjanjian secara tertulis ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia dagang dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba

Show simple item record

dc.contributor.advisor Budiningsih, Catharina Ria
dc.contributor.author Valencia, Stefani
dc.date.accessioned 2023-12-11T01:45:00Z
dc.date.available 2023-12-11T01:45:00Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp44171
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/16702
dc.description 5084 - FH en_US
dc.description.abstract Perkembangan dunia usaha bidang food and beverage berkembang sangat pesat sehingga orang termotivasi untuk membuka usaha dengan sistem waralaba karena praktis dan efektif untuk memperluas jaringan usaha. Pentingnya menjaga rahasia dagang dalam suatu waralaba harus diatur dengan lengkap dalam perjanjian waralaba yang diadakan antara franchisor dan franchisee, karena dalam prakteknya sering ditemukan pelanggaran berupa pengungkapan rahasia dagang. Dengan demikian, penting untuk mengetahui langkah-langkah tepat yang harus dilakukan agar rahasia dagang tidak diungkapkan setelah hubungan perjanjian waralaba sudah berakhir serta penting pula untuk mengetahui bentuk-bentuk pengungkapan rahasia dagang yang dapat dilakukan oleh franchisee, yaitu pengungkapan rahasia dagang yang dilakukan dengan dan tanpa adanya suatu perjanjian tertulis. Penelitian ini bersifat analisis deskriptif dan kualitatif karena hasil penelitian akan berupa data deskriptif yang mana akan diuraikan dalam kalimat yang disusun secara sistematis dan mendetail sehingga lebih mudah untuk dipahami. Salah satu metode pendekatan yang digunakan adalah Socio Legal Studies karena penelitian ini akan mengkaji keterkaitan hukum positif (normatif) dalam keberlakuannya di masyarakat (sosiologis/empiris). Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa tindakan pencegahan pelanggaran rahasia dagang yang dapat ditempuh bilamana perjanjian waralaba telah berakhir adalah dengan Kembali melihat ketentuan mengenai klausul waralaba dan juga didukung dengan peraturan mengenai confidential information clause, non disclosure agreement, dan non compete/competition clause. Selain itu perlu juga diketahui bahwa pengungkapan suatu rahasia dagang dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu; kesatu, dengan melanggarnya suatu perjanjian yang berujung pada gugatan wanprestasi, dan kedua, dengan mengungkapkannya secara lisan kepada orang lain yang berujung pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject RAHASIA DAGANG en_US
dc.subject WARALABA en_US
dc.subject FRANCHISOR en_US
dc.subject FRANCHISEE en_US
dc.subject PERJANJIAN WARALABA en_US
dc.subject PERJANJIAN TERTULIS en_US
dc.subject PERJANJIAN LISAN en_US
dc.title Perlindungan hukum rahasia dagang dalam waralaba food and beverage dengan adanya perjanjian secara tertulis ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia dagang dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801005
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0410045901
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account