Abstract:
Perkembangan dunia usaha bidang food and beverage berkembang sangat
pesat sehingga orang termotivasi untuk membuka usaha dengan sistem waralaba
karena praktis dan efektif untuk memperluas jaringan usaha. Pentingnya menjaga
rahasia dagang dalam suatu waralaba harus diatur dengan lengkap dalam perjanjian
waralaba yang diadakan antara franchisor dan franchisee, karena dalam prakteknya
sering ditemukan pelanggaran berupa pengungkapan rahasia dagang. Dengan
demikian, penting untuk mengetahui langkah-langkah tepat yang harus dilakukan
agar rahasia dagang tidak diungkapkan setelah hubungan perjanjian waralaba sudah
berakhir serta penting pula untuk mengetahui bentuk-bentuk pengungkapan rahasia
dagang yang dapat dilakukan oleh franchisee, yaitu pengungkapan rahasia dagang
yang dilakukan dengan dan tanpa adanya suatu perjanjian tertulis.
Penelitian ini bersifat analisis deskriptif dan kualitatif karena hasil
penelitian akan berupa data deskriptif yang mana akan diuraikan dalam kalimat
yang disusun secara sistematis dan mendetail sehingga lebih mudah untuk
dipahami. Salah satu metode pendekatan yang digunakan adalah Socio Legal
Studies karena penelitian ini akan mengkaji keterkaitan hukum positif (normatif)
dalam keberlakuannya di masyarakat (sosiologis/empiris).
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa
tindakan pencegahan pelanggaran rahasia dagang yang dapat ditempuh bilamana
perjanjian waralaba telah berakhir adalah dengan Kembali melihat ketentuan
mengenai klausul waralaba dan juga didukung dengan peraturan mengenai
confidential information clause, non disclosure agreement, dan non
compete/competition clause. Selain itu perlu juga diketahui bahwa pengungkapan
suatu rahasia dagang dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu; kesatu, dengan
melanggarnya suatu perjanjian yang berujung pada gugatan wanprestasi, dan kedua,
dengan mengungkapkannya secara lisan kepada orang lain yang berujung pada
gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).