Kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ditinjau berdasarkan wewenang diskresi kejaksaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Pohan, Agustinus
dc.contributor.author Fawwazkara, Chafero
dc.date.accessioned 2023-12-07T06:54:43Z
dc.date.available 2023-12-07T06:54:43Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp44168
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/16684
dc.description 5081 - FH en_US
dc.description.abstract Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, secara umum terdapat 4 (empat) komponen atau elemen yang menjadi subsistem yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan serta Lembaga Pemasyarakatan. Kejaksaan memiliki peran yang sentral dalam rangka menjalankan tugas penuntutan. Penuntut umum memiliki peran sebagai dominus litis atau penguasa perkara dalam sistem peradilan pidana berhasil atau tidaknya proses peradilan sangat dipengaruhi keberhasilan pada tahap penuntutan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan mempunyai kewenangan diskresi yang salah satu perwujudannya adalah dapat dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Sehingga dikarenakan kewenangan diskresioner tersebut merupakan hal baru yang dimiliki oleh kejaksaan timbulah pertanyaan apakah diskresi kejaksaan dapat digunakan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Yuridis-Normatif. Berdasarkan penelitian ini, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti dan mengkaji bahan pustaka atau data sekunder yang ada kaitannya dengan wewenang jaksa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) ketentuan mengenai diskresi kejaksaan bertentangan dengan ketetentuan diskresi yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; 2) Hasil penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tidak dapat mempunyai kepastian hukum dikarenakan perkara yang dihentikan tidak dibuatkan ketetapan oleh pengadilan layaknya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject KEADILAN RESTORATIF en_US
dc.subject PENGHENTIAN PENUNTUTAN en_US
dc.subject KEWENANGAN DISKRESI KEJAKSAAN en_US
dc.title Kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ditinjau berdasarkan wewenang diskresi kejaksaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200240
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8949060022
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account