Kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ditinjau berdasarkan wewenang diskresi kejaksaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account