Abstract:
Dalam proses penyelenggaraan hukum acara pidana di Indonesia, antar lembaga penegak
hukum mempunyai wewenangnya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri dalam memeriksa perkara
dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan penahanan. Kemudian
pasca keluarnya Putusan MK No. 21/PUU/XII/2014 menambahkan objek praperadilan
dalam ketentuan pasal 77 KUHAP, sehingga objek praperadilan diperluas yaitu termasuk
sah atau tidaknya penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penggeledahan dan sah atau
tidaknya penyitaan. Berdasarkan hal tersebut penulis ingin melakukan penelitian terhadap
efektifitas aturan hukum yang berlaku.