Implementasi peraturan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang di tingkat kecamatan : studi kasus di Kecamatan Bandung Kulon

Show simple item record

dc.contributor.advisor Moeliono, Tristam Pascal
dc.contributor.advisor Purnamasari, Galuh Candra
dc.contributor.author Raffaelo, Verrel Octavian
dc.date.accessioned 2023-12-07T06:32:56Z
dc.date.available 2023-12-07T06:32:56Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp44165
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/16679
dc.description 5078 - FH en_US
dc.description.abstract Salah satu bentuk hak asasi manusia menurut pasal 28H ayat (1) UUD 1945 adalah hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Negara mengupayakan hal tersebut melalui penataan ruang. Penataan ruang merupakan suatu sistem yang terdiri perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang bertujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Dalam hal ini pemerintah bersama masyarakat mempunyai peran dalam penyelenggaraan penataan ruang. Pemerintah telah mengakomodisi peran masyarakat tersebut melalui peraturan perundang-undangan mengenai bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam penataan ruang. Masyarakat dapat menggunakan haknya untuk berpartisipasi dalam mewujudkan penataan ruang kota yang ideal. Dalam praktiknya peran serta masyarakat dalam penataan ruang belum terlaksana dengan baik. Hal ini yang terjadi pada partisipasi masyarakat di Kecamatan Bandung Kulon. Kecamatan Bandung Kulon merupakan wilayah yang termasuk Sub Wilayah Kota Tegallega dalam RDTR Kota Bandung 2015- 2035 termasuk dalam wilayah pengembangan industri kreatif. Dengan tersebarnya kawasan industri dan komersial, namun kenyataannya di lapangan, penataan ruang di Kecamatan Bandung Kulon masih jauh dari kata ideal yang bahkan menimbulkan banyak permasalahan di wilayah tersebut. Temuan di lapangan adalah masyarakat belum memahami dokumen tata ruang di wilayahnya yang mengakibatkan masih terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang, namun masyarakat Kecamatan Bandung Kulon masih memiliki kepekaan terhadap kondisi lingkungannya yang dalam hal ini aktif dalam melakukan pelaporan secara informal terhadap aparat apabila mereka mendapati adanya pelanggaran pemanfaatan ruang. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject HAK ASASI en_US
dc.subject PENATAAN RUANG en_US
dc.subject PARTISIPASI MASYARAKAT en_US
dc.title Implementasi peraturan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang di tingkat kecamatan : studi kasus di Kecamatan Bandung Kulon en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200219
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0402026501
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0431089003
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account