Abstract:
Salah satu bentuk hak asasi manusia menurut pasal 28H ayat (1) UUD 1945 adalah hak
atas lingkungan yang baik dan sehat. Negara mengupayakan hal tersebut melalui
penataan ruang. Penataan ruang merupakan suatu sistem yang terdiri perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang bertujuan untuk
mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Dalam hal ini
pemerintah bersama masyarakat mempunyai peran dalam penyelenggaraan penataan
ruang. Pemerintah telah mengakomodisi peran masyarakat tersebut melalui peraturan
perundang-undangan mengenai bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam
penataan ruang. Masyarakat dapat menggunakan haknya untuk berpartisipasi dalam
mewujudkan penataan ruang kota yang ideal. Dalam praktiknya peran serta masyarakat
dalam penataan ruang belum terlaksana dengan baik. Hal ini yang terjadi pada partisipasi
masyarakat di Kecamatan Bandung Kulon. Kecamatan Bandung Kulon merupakan
wilayah yang termasuk Sub Wilayah Kota Tegallega dalam RDTR Kota Bandung 2015-
2035 termasuk dalam wilayah pengembangan industri kreatif. Dengan tersebarnya
kawasan industri dan komersial, namun kenyataannya di lapangan, penataan ruang di
Kecamatan Bandung Kulon masih jauh dari kata ideal yang bahkan menimbulkan banyak
permasalahan di wilayah tersebut. Temuan di lapangan adalah masyarakat belum
memahami dokumen tata ruang di wilayahnya yang mengakibatkan masih terjadinya
pelanggaran pemanfaatan ruang, namun masyarakat Kecamatan Bandung Kulon masih
memiliki kepekaan terhadap kondisi lingkungannya yang dalam hal ini aktif dalam
melakukan pelaporan secara informal terhadap aparat apabila mereka mendapati adanya
pelanggaran pemanfaatan ruang.