Perlindungan hukum terhadap masyarakat lingkar tambang serta kewenangan Pemerintah Daerah dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara

Show simple item record

dc.contributor.advisor Minulyo, Aloysius Joni
dc.contributor.author Asyraf, Khansa Daiva
dc.date.accessioned 2023-12-07T06:21:15Z
dc.date.available 2023-12-07T06:21:15Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp44163
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/16677
dc.description 5076 - FH en_US
dc.description.abstract Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara masih membuka peluang-peluang kegiatan pertambangan yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan di wilayah lingkar tambang. Dihapusnya kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan kegiatan pertambangan menyebabkan tiadanya kekuatan hukum untuk ikut serta dalam pencegahan, penanggulangan dan pemberian sanksi terhadap dampak negatif kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Dari permasalahan tersebut dirumuskan permasalahannya, yaitu 1) Apakah peraturan perundang-undangan Minerba sudah mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat lingkar tambang ? dan 2) Apakah Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mencegah dan menanggulangi dampak negatif kegiatan pengelolaan pertambangan bagi masyarakat lingkar tambang ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bersifat kepustakaan yaitu penelitian hukum yang dilaksanakan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, data tersier baik berupa ketentuan peraturan perundangundangan, literatur hukum serta bahan-bahan lain yang memiliki keterkaitan dengan pembahasan dalam penulisan hukum ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perubahan UU Minerba belum mampu dalam memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat lingkar tambang. Diperlukannya Peraturan Perundang-Undangan lainnya seperti Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah untuk masyarakat dalam memperjuangkan hak dan lingkungan hidupnya. Dihapusnya kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan akan melanggar penerapan good mining practices, otonomi daerah dan desentralisasi yang akan menyebabkan terkikisnya upaya pencegahan dan penanggulangan dampak negatif terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan kegiatan usaha pertambangan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PERLINDUNGAN HUKUM en_US
dc.subject MASYARAKAT LINGKAR TAMBANG en_US
dc.subject KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH en_US
dc.subject PENGELOLAAN PERTAMBANGAN en_US
dc.title Perlindungan hukum terhadap masyarakat lingkar tambang serta kewenangan Pemerintah Daerah dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200192
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0415116302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account