Abstract:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara masih membuka peluang-peluang kegiatan pertambangan
yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan di wilayah lingkar tambang.
Dihapusnya kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan kegiatan
pertambangan menyebabkan tiadanya kekuatan hukum untuk ikut serta dalam
pencegahan, penanggulangan dan pemberian sanksi terhadap dampak negatif
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Dari permasalahan tersebut
dirumuskan permasalahannya, yaitu 1) Apakah peraturan perundang-undangan
Minerba sudah mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat lingkar
tambang ? dan 2) Apakah Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk
mencegah dan menanggulangi dampak negatif kegiatan pengelolaan pertambangan
bagi masyarakat lingkar tambang ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian ini menggunakan
pendekatan yuridis normatif yang bersifat kepustakaan yaitu penelitian hukum yang
dilaksanakan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder berupa bahan
hukum primer, sekunder, data tersier baik berupa ketentuan peraturan perundangundangan,
literatur hukum serta bahan-bahan lain yang memiliki keterkaitan
dengan pembahasan dalam penulisan hukum ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perubahan UU Minerba belum
mampu dalam memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat lingkar
tambang. Diperlukannya Peraturan Perundang-Undangan lainnya seperti Peraturan
Menteri atau Peraturan Pemerintah untuk masyarakat dalam memperjuangkan hak
dan lingkungan hidupnya. Dihapusnya kewenangan Pemerintah Daerah dalam
pengelolaan pertambangan akan melanggar penerapan good mining practices,
otonomi daerah dan desentralisasi yang akan menyebabkan terkikisnya upaya
pencegahan dan penanggulangan dampak negatif terhadap lingkungan hidup yang
ditimbulkan kegiatan usaha pertambangan.