Tinjauan terhadap ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pornografi dan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam kaitannya dengan kasus tersebarnya video asusila

Show simple item record

dc.contributor.advisor Meliala, Nefa Claudia
dc.contributor.author Wijaya, Nicholaus Edward
dc.date.accessioned 2023-12-07T04:38:56Z
dc.date.available 2023-12-07T04:38:56Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp44161
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/16673
dc.description 5074 - FH en_US
dc.description.abstract Dengan semakin derasnya arus revolusi elektronik yang membawa serta kemudahan untuk mentransmisikan berbagai macam informasi dan/atau dokumen elektronik dari satu orang kepada yang lainnya, nilai-nilai yang dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia senantiasa diuji oleh keadaan karena tidak semua informasi yang beredar di dunia maya merupakan informasi yang positif. Salah satu jenis informasi negatif yang paling sering dijumpai di internet adalah pornografi. Untuk menanggulangi penyebaran pornografi, Indonesia memiliki dua produk hukum yang dikenal sebagai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kedua ketentuan ini merupakan regulasi yang mengatur produksi, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di Indonesia. Meskipun tanpa kedua undang-undang ini penyebaran pornografi akan menjadi tidak terkendali, dan semakin banyak masyarakat yang belum pantas untuk terpapar pada materi-materi dewasa tersebut, tidak berarti penerapan UU Pornografi dan UU ITE sudah sempurna. Salah satu topik yang kerap kali menuai kontroversi adalah ketika video asusila yang dibuat untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu tanpa ada niatan ataupun izin maupun persetujuan menjadi tersebar karena satu atau lebih pihak ketiga. Video-video asusila ini kemudian menjadi tersebar di masyarakat dan dapat dilihat oleh siapa saja sehingga menuai akibat yang tidak baik untuk mereka yang terlibat di dalam video tersebut dan masyarakat sendiri, meskipun orang-orang yang membuat video tersebut tidak pernah bermaksud untuk menyebarkan, seringkali mereka dicap sebagai pelaku ketimbang korban. Penelitian dilaksanakan secara yuridis normatif. Ini adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Data diperoleh dari sumber sekunder, dan dikumpulkan dengan menggunakan studi dokumentasi. Dasar hukum yang sekaligus menjadi dokumen utama yang diteliti pada penulisan ini adalah UU Pornografi dan UU ITE (beserta pembaharuannya pada tahun 2016 dan SKB yang diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2021) beserta hasil penelitian atau karya tulis para ahli hukum yang terkait dengan penelitian ini. Dari hasil penelitian ternyata benar ditemukan bahwa meskipun sudah ada suatu konsistensi penegakan dan eksekusi dari UU Pornografi dan UU ITE, namun dalam proses pengolahannya masih memiliki suatu tolak ukur yang belum definitif dan cenderung subjektif sehingga menimbulkan ketidakjelasan tentang siapa yang salah dan yang benar. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Tinjauan terhadap ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pornografi dan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam kaitannya dengan kasus tersebarnya video asusila en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200183
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0428108604
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account