Abstract:
Dengan semakin derasnya arus revolusi elektronik yang membawa serta kemudahan
untuk mentransmisikan berbagai macam informasi dan/atau dokumen elektronik dari satu
orang kepada yang lainnya, nilai-nilai yang dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia
senantiasa diuji oleh keadaan karena tidak semua informasi yang beredar di dunia maya
merupakan informasi yang positif. Salah satu jenis informasi negatif yang paling sering
dijumpai di internet adalah pornografi. Untuk menanggulangi penyebaran pornografi,
Indonesia memiliki dua produk hukum yang dikenal sebagai Undang-Undang Nomor 44 Tahun
2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kedua ketentuan ini merupakan regulasi yang
mengatur produksi, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di Indonesia. Meskipun tanpa
kedua undang-undang ini penyebaran pornografi akan menjadi tidak terkendali, dan semakin
banyak masyarakat yang belum pantas untuk terpapar pada materi-materi dewasa tersebut,
tidak berarti penerapan UU Pornografi dan UU ITE sudah sempurna. Salah satu topik yang
kerap kali menuai kontroversi adalah ketika video asusila yang dibuat untuk kepentingan
pribadi pihak-pihak tertentu tanpa ada niatan ataupun izin maupun persetujuan menjadi tersebar
karena satu atau lebih pihak ketiga. Video-video asusila ini kemudian menjadi tersebar di
masyarakat dan dapat dilihat oleh siapa saja sehingga menuai akibat yang tidak baik untuk
mereka yang terlibat di dalam video tersebut dan masyarakat sendiri, meskipun orang-orang
yang membuat video tersebut tidak pernah bermaksud untuk menyebarkan, seringkali mereka
dicap sebagai pelaku ketimbang korban. Penelitian dilaksanakan secara yuridis normatif. Ini
adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan
pustaka atau data sekunder. Data diperoleh dari sumber sekunder, dan dikumpulkan dengan
menggunakan studi dokumentasi. Dasar hukum yang sekaligus menjadi dokumen utama yang
diteliti pada penulisan ini adalah UU Pornografi dan UU ITE (beserta pembaharuannya pada
tahun 2016 dan SKB yang diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2021) beserta hasil penelitian atau
karya tulis para ahli hukum yang terkait dengan penelitian ini. Dari hasil penelitian ternyata
benar ditemukan bahwa meskipun sudah ada suatu konsistensi penegakan dan eksekusi dari
UU Pornografi dan UU ITE, namun dalam proses pengolahannya masih memiliki suatu tolak
ukur yang belum definitif dan cenderung subjektif sehingga menimbulkan ketidakjelasan
tentang siapa yang salah dan yang benar.