Penerapan Dwangsom dalam perkara perdata terhadap Putusan Provisi Hakim berdasarkan Reglement Op De Rechtvordering

Show simple item record

dc.contributor.advisor Waluyo, Bernadette M.
dc.contributor.author Suyarto, Harridh Krishnanda
dc.date.accessioned 2023-12-07T04:08:02Z
dc.date.available 2023-12-07T04:08:02Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp44159
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/16669
dc.description 5072 - FH en_US
dc.description.abstract Dwangsom atau uang paksa pada Pasal 606, Pasal 606a, dan pasal 606b Reglement Op De Rechtvordering memiliki tujuan untuk memberikan upaya paksa sebagai salah satu pemberian hukuman kepada terhukum, agar terhukum bersedia menjalankan hukumannya. Dwangsom merupakan tuntutan tambahan yang ditujukan kepada suatu putusan hakim, terhadap objek yang bukan mengenai suatu pembayaran uang. Eksekusi dwangsom dijalankan setelah adanya keputusan hakim, dengan diberikan ketetapan mengenai pelaksanaan hukuman, yang berisikan jika terhukum tidak menjalankah hukumannya, akan dikenakan pembayaran dwangsom setiap keterlambatan atas pelaksanaan hukuman. Dwangsom dalam praktik, seringkali diajukan terhadap putusan akhir. Putusan hakim secara golongan dibagi menjadi dua, yaitu putusan akhir dan putusan sela, dalam putusan sela terdapat salah satunya yaitu putusan provisi yang diatur pada Pasal 180 ayat (1) Het Herziene Indonesisch Reglement, Pasal 191 ayat (1) Rechtreglement voor de Buitengwesten, dan Pasal 332 Reglement Op De Rechtvordering. Putusan provisi merupakan uitvoerbaar bij vooraad, ditujukan untuk diadakan suatu tindakan pendahuluan sementara yang mendesak, demi kepentingan salah satu atau para pihak, sebelum putusan akhir diputuskan. Putusan provisi dapat diputus hakim berdasarkan adanya alat bukti yang sah, atau adanya keputusan inkracht. Eksekusi putusan provisi dilakukan setelah putusan provisi ditetapkan atau setelah putusan menjadi inkracht, dengan diberikan penetapan pelaksanaan yang memerintahkan terhukum melaksanakan putusan pendahuluan tersebut. Putusan provisi juga memerintahkan Penggugat, untuk memberikan jaminan apabila putusan provisi dikemudian hari dibatalkan pada tingkat banding atau kasasi. Permasalahannya bagaimana jika dwangsom diajukan terhadap putusan provisi, serta bagaimana penerapan dan pelaksanaannya. Guna menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian secara yuridis normatif dan rechtvinding atau penemuan hukum, dimana Penulis menggunakan bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan penerapan dwangsom dan penerapan putusan provisi dalam proses beracara secara perdata. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Harridh Krishnanda en_US
dc.subject DWANGSOM en_US
dc.subject PUTUSAN PROVISI en_US
dc.subject UBV en_US
dc.title Penerapan Dwangsom dalam perkara perdata terhadap Putusan Provisi Hakim berdasarkan Reglement Op De Rechtvordering en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200178
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0401085801
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account