dc.description.abstract |
Penyadapan adalah kegiatan merekam pembicaraan seseorang yang dilakukan dengan diamdiam.
Penyadapan secara sah dilakukan oleh lembaga penegak hukum dengan mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Karena perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih, maka hal ini membuka ruang untuk
kelompok tertentu dalam mengedarkan narkotika dengan menggunakan media sosial.
Badan Narkotika Nasional adalah lembaga yang berwenang untuk mencegah dan
memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan
salah satu cara yang digunakan untuk mengungkapkan tindak pidana narkotika adalah
melakukan penyadapan terhadap seseorang atau sekelompok orang yang diduga terlibat
dalam tindak pidana narkotika, karena tindak pidana narkotika termasuk dalam kejahatan luar
biasa (extra ordinary crime), dan hasil penyadapan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam
persidangan.
Apabila penyidik BNN pernah mendengar hasil rekaman penyadapan tersebut bisa
disampaikan kembali dalam persidangan tindak pidana narkotika, tetapi hal ini bertentangan
dengan ketentuan KUHAP, karena termasuk dalam testimonium de auditu.
Walaupun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengakui keberadaan
alat bukti selain yang diatur oleh KUHAP, alat bukti elektronik belum diatur oleh KUHAP
sebagai salah satu alat bukti yang sah. Indonesia belum memiliki satu peraturan khusus untuk
mengatur tentang tindakan penyadapan, sehingga tindakan penyadapan yang dilakukan oleh
lembaga penegak hukum seperti Badan Narkotika Nasional dapat menjadi polemik apabila
penyidik terbukti melakukan tindakan penyadapan tidak sah dan hasil penyadapan tersebut
tidak bisa digunakan dalam persidangan. |
en_US |