Kekuatan pembuktian hasil penyadapan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Show simple item record

dc.contributor.advisor Prastowo, Robertus Bambang Budi
dc.contributor.author Fajri, Kirana Nur
dc.date.accessioned 2023-12-07T03:50:44Z
dc.date.available 2023-12-07T03:50:44Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp44158
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/16667
dc.description 5071 - FH en_US
dc.description.abstract Penyadapan adalah kegiatan merekam pembicaraan seseorang yang dilakukan dengan diamdiam. Penyadapan secara sah dilakukan oleh lembaga penegak hukum dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih, maka hal ini membuka ruang untuk kelompok tertentu dalam mengedarkan narkotika dengan menggunakan media sosial. Badan Narkotika Nasional adalah lembaga yang berwenang untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan salah satu cara yang digunakan untuk mengungkapkan tindak pidana narkotika adalah melakukan penyadapan terhadap seseorang atau sekelompok orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika, karena tindak pidana narkotika termasuk dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), dan hasil penyadapan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. Apabila penyidik BNN pernah mendengar hasil rekaman penyadapan tersebut bisa disampaikan kembali dalam persidangan tindak pidana narkotika, tetapi hal ini bertentangan dengan ketentuan KUHAP, karena termasuk dalam testimonium de auditu. Walaupun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengakui keberadaan alat bukti selain yang diatur oleh KUHAP, alat bukti elektronik belum diatur oleh KUHAP sebagai salah satu alat bukti yang sah. Indonesia belum memiliki satu peraturan khusus untuk mengatur tentang tindakan penyadapan, sehingga tindakan penyadapan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti Badan Narkotika Nasional dapat menjadi polemik apabila penyidik terbukti melakukan tindakan penyadapan tidak sah dan hasil penyadapan tersebut tidak bisa digunakan dalam persidangan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PENYADAPAN en_US
dc.subject TESTIMONIUM DE AUDITU en_US
dc.subject ALAT BUKTI YANG SAH en_US
dc.subject TINDAK PIDANA NARKOTIKA en_US
dc.subject ALAT BUKTI ELEKTRONIK en_US
dc.title Kekuatan pembuktian hasil penyadapan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200169
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0419116502
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account