Abstract:
Senjata api merupakan suatu alat yang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan
umat manusia. Salah satu manfaat utama dari senjata api adalah untuk menjaga
keamanan warga masyarakat jika digunakan oleh aparat penegak hukum, dan
senjata api juga dapat dimanfaatkan oleh warga sipil untuk menunjang kegiatan
olahraga seperti berburu, menembak target, dan menembak reaksi. Namun apabila
tidak diatur dengan sangat berhati-hati, senjata api dapat dimanfaatkan untuk
melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum, seperti digunakan untuk
kegiatan merampok, pembunuhan, dan bahkan bunuh diri. Untuk itu perlu di
berikan aturan yang jelas dan lengkap mengenai izin dari senjata api itu sendiri,
baik tentang izin kepemilikan, maupun izin penggunaannya. Di Indonesia
penggunaan senjata api bagi warga sipil dibedakan kedalam dua kategori, yaitu
senjata api keperluan olahraga yang daitur dalam Peraturan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian
Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan
Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/
Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri. Walaupun izin
kepemilikan dan izin penggunaan senjata api bagi warga sipil telah diatur dalam
kedua peraturan tersebut, tetapi dalam praktiknya masih ditemukan penyimpangan
terhadap pemberian izin kepemilikan senjata api bagi warga sipil, serta masih
ditemukannya permasalahan dalam hal mekanisme prosedur penggunaan senjata
api khusus bela diri. Demikian dalam penelitian ini akan dibahas mengenai siapa
saja subjek yang dapat dberikan izin kepemilikan dan penggunaan senjata api, dan
siapa yang menjamin bilamana terjadi aksi bela diri menggunakan senjata api.
Penelitian ini akan menggunakan metode penulisan yuridis normatif.