Urgensi pembentukan perjanjian batas Zona Ekonomi Eksklusif antara Indonesia dan Palau

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ramon, Adrianus Adityo Vito
dc.contributor.author Fauzan, Dhani Achmad
dc.date.accessioned 2023-12-07T03:10:40Z
dc.date.available 2023-12-07T03:10:40Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp44154
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/16660
dc.description 5067 - FH en_US
dc.description.abstract Penentuan garis batas dalam proses delimitasi wilayah maritim merupakan masalah yang sering dijumpai oleh negara pantai seperti Indonesia. Sebagai negara yang berbatasan langsung dengan sepuluh negara, untuk menegakkan kedaulatan serta hak berdaulat di wilayah yurisdiksi Indonesia diperlukan penetapan batas-batas maritim secara lengkap. mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara yang bertetangga mengenai batas maritim salah satunya adalah batas maritim ZEE Indonesia dengan Palau yang terletak di sebelah Timur Laut Indonesia. Kedua negara memiliki klaimnya masing-masing untuk mempertahankan wilayah ZEEnya. Palau dalam klaimnya pada tahun 2008 yang telah pada PBB memperlihatkan bahwa Palau memiliki hak berdaulat penuh atas kedua fitur maritimnya yaitu Pulau Tobi dan Karang Helen. Sedangkan klaim Indonesia melalui peta terbaru yaitu peta NKRI 2017, perubahan pada peta terbaru ini memperlihatkan perluasan klaim batas ZEE Indonesia yang berakibat area Pulau Tobi dan Karang Helen di Palau menjadi masuk ke dalam wilayah ZEE Indonesia. Dengan keadaan EFZ milik Palau ini dapat mengakibatkan terjadinya tumpang tindih dengan ZEE Indonesia sehingga diperlukan metode yang dapat mempertemukan kedua negara ini dengan menerapkan prinsip equitable melalui metode pendekatan tiga tahap. Tujuan equity ini menjadi sulit untuk menentukan pemenuhan keinginan masing-masing negara, maka berdasarkan prinsip proporsionalitas dapat menjadi salah satu cara yang terbaik untuk kedua negara dalam menetapkan masalah tumpang tindih antara negara kepulauan. Dengan itu metode Pendekatan Tiga Tahap dapat diterapkan dalam penyelesaian batas maritim dengan perundingan. Tahap pertama adalah mengkonstruksi garis ekuidistan, tahap kedua memperhatikan keadaan yang mungkin bisa diubah terhadap garis ekuidistan sehingga mendapatkan hasil yang adil, dan ketiga melakukan uji disproporsionalitas untuk menilai apakah efek dari garis yang sudah diubah apakah sudah sesuai dengan panjang garis pantai yang relevan dari masing-masing negara. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject ZONA EKONOMI EKSKLUSIF en_US
dc.subject PALAU en_US
dc.subject DELIMITASI MARITIM en_US
dc.subject FITUR MARITIM en_US
dc.subject THREE-STAGE APPROACH en_US
dc.title Urgensi pembentukan perjanjian batas Zona Ekonomi Eksklusif antara Indonesia dan Palau en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200123
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0420058405
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account