Abstract:
Penentuan garis batas dalam proses delimitasi wilayah maritim merupakan masalah
yang sering dijumpai oleh negara pantai seperti Indonesia. Sebagai negara yang berbatasan
langsung dengan sepuluh negara, untuk menegakkan kedaulatan serta hak berdaulat di
wilayah yurisdiksi Indonesia diperlukan penetapan batas-batas maritim secara lengkap.
mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara yang bertetangga mengenai batas
maritim salah satunya adalah batas maritim ZEE Indonesia dengan Palau yang terletak di
sebelah Timur Laut Indonesia. Kedua negara memiliki klaimnya masing-masing untuk
mempertahankan wilayah ZEEnya. Palau dalam klaimnya pada tahun 2008 yang telah pada
PBB memperlihatkan bahwa Palau memiliki hak berdaulat penuh atas kedua fitur maritimnya
yaitu Pulau Tobi dan Karang Helen. Sedangkan klaim Indonesia melalui peta terbaru yaitu
peta NKRI 2017, perubahan pada peta terbaru ini memperlihatkan perluasan klaim batas ZEE
Indonesia yang berakibat area Pulau Tobi dan Karang Helen di Palau menjadi masuk ke
dalam wilayah ZEE Indonesia. Dengan keadaan EFZ milik Palau ini dapat mengakibatkan
terjadinya tumpang tindih dengan ZEE Indonesia sehingga diperlukan metode yang dapat
mempertemukan kedua negara ini dengan menerapkan prinsip equitable melalui metode
pendekatan tiga tahap. Tujuan equity ini menjadi sulit untuk menentukan pemenuhan
keinginan masing-masing negara, maka berdasarkan prinsip proporsionalitas dapat menjadi
salah satu cara yang terbaik untuk kedua negara dalam menetapkan masalah tumpang tindih
antara negara kepulauan. Dengan itu metode Pendekatan Tiga Tahap dapat diterapkan dalam
penyelesaian batas maritim dengan perundingan. Tahap pertama adalah mengkonstruksi garis
ekuidistan, tahap kedua memperhatikan keadaan yang mungkin bisa diubah terhadap garis
ekuidistan sehingga mendapatkan hasil yang adil, dan ketiga melakukan uji
disproporsionalitas untuk menilai apakah efek dari garis yang sudah diubah apakah sudah
sesuai dengan panjang garis pantai yang relevan dari masing-masing negara.